Lombok Tengah – Seorang spesialis pencuri kendaraan bermotor merk Yamaha N-MAX inisial M di bekuk Polisi.
Dia di bekuk Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah bekerja sama dengan Polsek Pujut.
M dibekuk di kediamannya di Wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah tanpa perlawanan.
Sebelumnya, spesialis pencuri motor Yamaha jenis N-MAX inisial M ini telah melakukan aksinya di Pantai Tanjung Aan Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Selasa 9 April 2024 lalu.
Jauh sebelumnya juga, M telah menggasak motor dengan jenis yang sama di jalan Bypass Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK mengatakan, pelaku M merupakan warga Kecamatan Pujut.
“Pelaku M, kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pujut atas dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX,” kata Kasat Reskrim, IPTU Luk Luk il Maqnun, di Praya, Sabtu 13 April 2024.
Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan salah seorang warga yang mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX.
Motor tersebut Kata Kasat Reskrim, di sewa oleh warga negara asing (WNA).
Oleh WNA ini, motor Yamaha N-MAX diparkirkan di Pantai Ann Desa Sengkol Kecamatan Pujut pada hari Selasa (9/4).
Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujut
“Atas laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Polsek Pujut mendatangi kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.” Jelas Kasat Reskrim.
Setelah mengumpulkan bukti hingga keterangan dari para saksi, Tim Resmob dan Polsek Pujut berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor curian tersebut.
Sepeda motor curian itu berada di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pujut.
“Dari hasil introgasi pemilik rumah kendaraan tersebut di beli dari Pelaku M yang beralamat di Kecamatan Pujut,” jelasnya.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut langsung menuju lokasi itu dan melihat pelaku M melintas menggunakan sepeda motor.
Melihat terduga pelaku, Tim Resmob Sat Reskrim bersama Polsek Pujut gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Selain kasus pencurian di Lombok Tengah, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan yang sama Yamaha N-MAX di Jalan Bypass Lombok Barat,” tuturnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tutup Kasat Reskrim.