Lintasmandalika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akhirnya angkat bicara terkait polemik pengangkatan dua direksi PDAM Tirta Ardhia Rinjani.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa proses pengangkatan kembali jajaran Direksi PDAM Lombok Tengah telah dilakukan sesuai dengan aturan administrasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kualifikasi hukum dan regulasi terpenuhi dengan transparan.
Asisten II Setda Kabupaten Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Rinjani, menjelaskan bahwa Pemkab telah mematuhi seluruh ketentuan administrasi demi mencegah terjadinya kesalahan legalitas atau kualifikasi dalam mekanisme pengangkatan. Bahkan, untuk pertama kalinya, pemerintah daerah melibatkan notaris guna mencatat proses evaluasi kinerja secara sah.
“Secara administrasi, semua aturan telah kita penuhi agar tidak ada kesalahan dalam pengangkatan. Saat rapat evaluasi kinerja, kita menggunakan notaris supaya berita acara tercatat dengan baik dan memiliki bobot hukum yang lebih kuat,” ujar Drs. Lalu Rinjani dalam konferensi pers Rabu,9 September 2026.
Ia menerangkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku seperti PP tentang BUMD dan Permendagri mengenai pengangkatan serta pemberhentian direksi terdapat dua mekanisme pengangkatan direksi:
Melalui Panitia Seleksi (Pansel): Mekanisme terbuka untuk penjaringan figur baru.
Pengangkatan Kembali: Diperbolehkan bagi direksi yang baru menjabat satu periode tanpa harus melewati proses seleksi ulang, selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Menurut Lalu Rinjani, jajaran direksi yang diperpanjang jabatannya telah memenuhi syarat-syarat utama, antara lain evaluasi laporan pelaksanaan tugas/kinerja selama 5 tahun yang diserahkan kepada Pemegang Saham/KPM (Kepala Daerah), serta adanya rekomendasi resmi dari Dewan Pengawas.
Terkait keberadaan Dewan Pengawas, ia juga meluruskan bahwa jumlah Dewan Pengawas saat ini sudah memenuhi regulasi. Sesuai aturan, jumlah Dewan Pengawas dapat berjumlah 1, 2, atau 3 orang, dengan batas maksimal tidak melebihi jumlah anggota direksi.
“Indikator penilaian kinerja meliputi pencapaian target kinerja serta laporan keuangan yang baik. Berdasarkan evaluasi dari KPM, direksi yang bersangkutan dinilai telah memenuhi syarat untuk diangkat kembali,” pungkasnya.