Lintasmandalika.com — Sorotan publik kembali tertuju pada tata kelola Perusahaan Daerah (PDAM/Perumda) terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Isu ini mencuat seiring beredarnya kabar mengenai dugaan tawar-menawar (transaksi) antara aksi massa/pendemo dengan pihak konsultan hukum internal perusahaan.
Pemerhati sosial, politik dan hukum Lalu Tahdin, menegaskan bahwa tata cara pergantian direksi di tubuh perusahaan daerah telah diatur secara jelas dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi BUMD dan mekanisme RUPS. Segala bentuk keputusan teknis maupun tata kelola entitas daerah wajib didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
”Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan direktur dalam RUPS memiliki prosedur resmi. Dasar utamanya adalah hasil evaluasi dan audit kinerja yang jelas,” ujar Lalu Tahdin.
Ia menambahkan, isu pengangkatan Dirut PDAM Tirta Ardhia Rinjani yang tidak sesuai dengan tindakan konkret melalui audit independen. Seluruh operasional dan transaksi keuangan BUMD/PDAM wajib diaudit secara berkala oleh lembaga berwenang seperti BPKP maupun BPK.
”Harus diaudit,bukan hanya PDAM, tetapi seluruh perusahaan daerah wajib menjalani audit berkala oleh BPKP maupun BPK,” tegasnya.
Terkait dugaan pelanggaran yang muncul dari hasil audit maupun peristiwa transaksi di lapangan, Lalu Tahdin menyatakan kesiapannya jika kasus ini berlanjut ke proses hukum formal. Jika dalam audit nantinya ditemukan indikasi kerugian negara atau tindak pidana korupsi, laporan resmi akan dilayangkan ke lembaga antirasuah.
Lalu Tahdin melanjutkan, siapapun yang terlibat dalam pengangkatan yang tidak sesuai dengan aturan,maka harus diperiksa, termasuk dalam hal ini Bupati Lombok Tengah selaku pemberi SK.
”Berdasarkan audit itu nanti kan terlihat, apakah ada temuan pidana atau tidak. Jika ada temuan tindak pidana korupsi, tentu kita siap dan wajib melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya