Lintasmandalika.com — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bergerak cepat menuntaskan persoalan sengketa dan legalitas lahan masyarakat Pelunggu. Penanganan isu pertanahan tersebut difokuskan melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Lombok Barat guna memberikan kepastian hukum yang kuat.
Langkah ini diambil BAP DPD RI untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat Dusun Pangsing Desa Buwun Mas, Lombok Barat, yang sempat tertunda.
Ketua BAP DPD RI Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn. turun langsung ke Nusa Tenggara Barat bersama jajaran BAP DPD RI setelah sebelumnya menggelar rapat koordinasi di Jakarta bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebelum tiang (saya) terbang ke Lombok, paginya kami rapat bersama beberapa kementerian, termasuk ATR/BPN yang berwenang. Salah satunya mengatensi masalah yang ada di sini. Setelah itu saya minta tim langsung turun ke Nusa Tenggara Barat untuk menindaklanjuti,” ujar Evi Apita Maya. Kamis 10/9/2026
Dalam pertemuan tersebut, Evi mengungkapkan adanya titik terang penyelesaian kasus. Tugas Kepala Daerah Lombok Barat kini diampu oleh Wakil Bupati yang sekaligus menjabat sebagai Ketua GTRA Lombok Barat. Pihak Pemkab telah berjanji menjalankan keputusan kementerian terkait reforma agraria sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
”Ibu Pj Bupati berjanji selama sesuai koridor hukum akan dijalankan. Kami tekankan agar penerima hak benar-benar masyarakat setempat yang berhak, bukan susupan untuk kepentingan kelompok tertentu. Prosesnya harus diteliti secara saksama,” tegas Evi.
Di sisi lain, pihak Pemkab Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk segera menggelar rapat GTRA dalam waktu dekat dengan mengundang kepala desa serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini krusial mengingat lahan milik negara yang berkonflik telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak swasta.
”Langkah-langkah secara sah akan dilakukan melalui GTRA yang diketuai langsung oleh pimpinan daerah bersama Forkopimda dan OPD terkait. Keputusan GTRA memiliki keabsahan hukum yang kuat. Kami tidak berani memutuskan kepemilikan hak tanpa melihat alas hukumnya secara pasti,” ungkap PJ Bupati Lombok Barat.
Kawal Hingga Rapat Pleno DPD RI
Untuk memuluskan skema redistribusi tanah dan pelepasan hak atas tanah negara tersebut, Pemkab Lombok Barat bersama BAP DPD RI terus berkoordinasi intensif dengan BPN tingkat kabupaten maupun provinsi.
Evi Apita Maya meminta kelompok masyarakat maupun organisasi pendamping seperti KIPHTL untuk terus memantau setiap tahapan perkembangan di lapangan. BAP DPD RI memastikan setiap progres akan dilaporkan berjenjang hingga Rapat Pleno BAP DPD RI dan disampaikan kepada pimpinan DPD RI serta kementerian terkait di pusat.
“Sabarlah karena semua ada prosesnya, tetapi proses ini insyaAllah berjalan dan sudah disepakati. Yakinlah bahwa jika itu sudah menjadi hak kita dan sesuai aturan, apa pun rintangannya pasti bisa diselesaikan,” pungkas Senator cantik tersebut.