Lombok Tengah – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, kabupaten Lombok Tengah melaporkan akun Sosmed Facebook bernama Harta Buan Andani ke Polres setempat, Selasa 19 Maret 2024.
Pasalnya, akun Sosmed Facebook milik Harta Buan Andani tersebut dianggap telah mencoreng nama baik RSUD Praya.
Sebelumnya, pada hari Senin 18/3/24 akun sosmed Facebook Harta Buan Andani mengunggah foto RSUD Praya dengan narasi “RS Set** ni jak. RS sebesar ini korsi roda harus rebutan, dan pelayanannya klok tdk ada orang dalm kita tdk di urus. Ac*** jamak playanan RS nik”.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak, mulai dari dokter, perawat, bidan, analis, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non-kesehatan di RSUD Praya merasa sangat tercederai dan memberikan peringatan keras.
“Saudaraku, kami tidak anti kritik. Saran dan masukan pelungguh sami akan kami terima dengan terbuka. Namun, mohon dengan sangat agar disampaikan pada jalur yang tepat dan terutama dengan bahasa yang santun. Apalagi saat ini kita sedang dalam suasana bulan Ramadhan,” ungkap dr. Mamang Bagiansah, SpPD, selaku Direktur RSUD Praya melalui siaran pers-nya.
Pihaknya sangat sadar masih banyak persoalan pelayanan yang harus di benahi.
Dicontohkan, kursi roda misalnya, tiap tahun ada pengadaan, tapi belum mampu mengimbangi kebutuhan kunjungan pasien yang terkadang membeludak pada hari-hari tertentu.
Contoh lain yang tidak pihaknya pungkiri juga adalah pada hari-hari tertentu lahan parkir sampai tidak mampu menampung kendaraan, kursi-kursi tunggu di ruang poliklinik pun tidak cukup untuk menampung kunjungan pasien.
“Kami mohon permakluman dari seluruh saudaraku masyarakat Lombok Tengah khususnya yang kami layani di RSUD Praya. Pun jika ada keluhan, maka sampaikan pada unit pengaduan di Bidang Pelayanan RSUD Praya.” Tegasnya.
Ketua PPNI, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan, Ketua Komite Tenaga Kesehatan lain juga menyuarakan hal senada.
”Kenyataan begitu seringnya kita membiarkan narasi-narasi yang merendahkan tenaga kesehatan selama ini perlu kita sikapi bersama. Kita mungkin lemah dan rapuh saat berdiri sendiri, seperti sebatang lidi yang terpisah. Namun, saat lidi-lidi itu diikat bersama, mereka membentuk ikatan yang kuat dan tangguh.” Jelasnya.
Disebutkan, di Rumah Sakit terdiri dari berbagai profesi dan latar belakang, bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.
“Pantaskah kemudian ada seseorang yang menggunakan kata-kata yang merendahkan seperti “se*an dan a*ong”, mengacu pada satu dua kekurangan aspek pelayanan di RSUD Praya?.” tanyanya.
Menurutnya, jika pihaknya tidak bertindak mungkin selamanya tidak akan ada proses pembelajaran. Selamanya akan terbuka pintu bagi penghinaan-penghinaan lebih lanjut.
“Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menegaskan bahwa kita tidak akan mentolerir perilaku semena-mena seperti ini. Kita bukan menolak kritik dan saran, tetapi kita meminta agar itu disampaikan dengan bahasa yang santun dan beradab.” Katanya.
“Profesi kita tidak menuntut kita untuk selalu sabar dan lembut dalam menghadapi celaan yang tidak pantas. Kesabaran juga ada batasnya, terutama saat ucapan kotor dan tidak terpuji terlontar. Saatnya bagi kita untuk bersatu dan menegakkan standar komunikasi yang pantas, tidak hanya di Bulan Suci ini, tetapi sepanjang waktu,” ujarnya panjang lebar.
Melalui unit kehumasan, pihak RSUD Praya sebenarnya telah membangun komunikasi dengan pemilik akun tersebut, untuk mengklarifikasi terkait unggahan/status di media sosial dan meminta agar yang bersangkutan memperbaiki/menghapus postingan tersebut, namun belum ada tanggapan hingga rilis ini dibuat.
“Oleh karena itu, pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, manajemen RSUD Praya, mengambil langkah serius dengan melaporkan peristiwa ini secara tertulis ke Polres Lombok Tengah. Tindakan ini diambil, agar sekali lagi, menjadi pembelajaran kita bersama. Mari bijak menggunakan media sosial. Agar kritik, saran, pendapat disampaikan dengan bahasa yang santun dan beradab.” Ungkapnya.
Manajemen RSUD Praya berharap bahwa langkah-langkah yang diambil ini akan memberikan pesan yang jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap penggunaan bahasa yang tidak pantas, terutama saat menyangkut institusi pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab melayani masyarakat dengan profesionalisme dan integritas.
“Dalam kerangka gerakan BERIUK MERIRI di RSUD Praya, semua pihak diharapkan dapat memahami pentingnya menghormati satu sama lain dalam berkomunikasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.” Harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Harta Buan Andani mengeluhkan pelayanan RSUD Praya yang dialaminya.
Dia disebut mengeluhkan pelayanan terkait tidak tersedianya kursi roda, selain itu juga berperannya orang dalam untuk mendapatkan pelayanan yang cepat.
Oleh karena itu, pelayanan buruk yang dialaminya itu dia curahkan ke sosmed Facebook milik dia.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyayangkan atas pelaporan tersebut.
Menurut dia, KUHP mengatur penghinaan terhadap lembaga yang bersifat spesifik, yakni lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan Rumah Sakit tidak termasuk.
“UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga, yang diatur adalah penghinaan atau pencemaran nama baik orang perseorangan, namun di KUHP diatur penghinaan terhadap lembaga, tapi lembaganya bersifat spesifik yaitu lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan rumah sakit tidak termasuk kedalam kategori penguasa umum.” Jelasnya.