Lombok Tengah – Pakar atau ahli hukum pidana menilai kasus akun Facebook Harta Buan Andani yang dilaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya tidak diatur UU ITE mengenai penghinaan terhadap lembaga.
“UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga, yang diatur adalah penghinaan atau pencemaran nama baik orang perseorangan.” Kata pakar hukum pidana sekaligus dosen ahli hukum pidana universitas Mataram, Samsul Hidayat.
Didalam konteks peraturan perundang-undangan Samsul Hidayat menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur penghinaan terhadap lembaga, akan tetapi lembaga terkait dengan penguasaan umum.
“Di KUHP diatur penghinaan terhadap lembaga, tapi lembaganya bersifat spesifik, yaitu lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan rumah sakit tidak termasuk ke dalam kategori penguasa umum.” Terang pakar hukum pidana tersebut.
“Yang dimaksud dengan penguasa umum misalnya Gubernur, Bupati, Kapolda, Kapolres, kalau rumah sakit tidak termasuk penguasa umum.” Jelasnya.
Sementara itu, terkait pihak RSUD Praya yang melaporkan salah satu pengguna akun Facebook bernama Harta Buan Andani itu menurut dia sah-sah saja.
“Siapapun berhak melaporkan suatu perbuatan, namun nantinya ada proses penyelidikan oleh kepolisian untuk menemukan apakah perbuatan yang dilaporkan telah memenuhi unsur-unsur pidana. Kalau tidak ada unsur pidananya maka proses hukumnya akan dihentikan.” Jelas dosen ahli hukum pidana Unram tersebut.
Namun, dari analisa perkara tersebut dia menilai kasus itu tidak akan naik ke penyidikan, apa lagi penuntutan di pengadilan.
“Berdasarkan analisa tiang, kasus ini akan berhenti diproses penyelidikan, tidak bisa naik ke penyidikan apalagi penuntutan di pengadilan.” Ungkap Samsul Hidayat, via WhatsApp, Rabu 20 Maret 2024.
Sebagai informasi, pada hari Senin 18/3/24 lalu sebuah akun Facebook bernama Harta Buan Andani telah mengunggah postingan dengan narasi “RS Set** ni jak. RS sebesar ini korsi roda harus rebutan, dan pelayanannya klok tdk ada orang dalm kita tdk di urus. Ac*** jamak playanan RS nik”.
Berdasarkan postingan itu, pihak RSUD Praya merasa keberatan, kemudian melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Lombok Tengah.
“Oleh karena itu, pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, manajemen RSUD Praya, mengambil langkah serius dengan melaporkan peristiwa ini secara tertulis ke Polres Lombok Tengah. Tindakan ini diambil, agar sekali lagi, menjadi pembelajaran kita bersama. Mari bijak menggunakan media sosial. Agar kritik, saran, pendapat disampaikan dengan bahasa yang santun dan beradab.” Ungkap Direktur Umum RSUD Praya melalui siaran pers-nya, Selasa, 19/3/24.