Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong penguatan perbaikan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik melalui pertukaran data secara riil antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penerimaan daerah yang mencapai sekitar Rp30 miliar per tahun benar-benar terverifikasi, akurat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang mempertemukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bapenda, Dinas Perhubungan, serta PT PLN (Persero) di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, memerintahkan jajarannya untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan sistem guna memperkuat tata kelola penerimaan daerah. Fokusnya tidak hanya pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi juga memastikan seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Dalam rapat tersebut, Kejaksaan menyoroti pentingnya pertukaran dan rekonsiliasi data antara PLN dan Bapenda. Menurut Kejaksaan, Bapenda tidak cukup hanya menerima setoran PBJT dari PLN, tetapi juga harus melakukan verifikasi terhadap subjek dan objek pajak yang menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa peningkatan aktivitas ekonomi dan bertambahnya izin usaha di Lombok Tengah seharusnya menjadi salah satu indikator yang berbanding lurus dengan pertumbuhan penerimaan PBJT atas tenaga listrik.
“Ketika izin usaha terus bertambah, tentu perlu dilakukan evaluasi bersama apakah pertumbuhan penerimaan pajak listrik sudah mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomi tersebut. Karena itu diperlukan pertukaran data yang lebih terbuka antara PLN dan Bapenda,” ujarnya.
Menurut Alfa, PLN sebagai wajib pungut memiliki data yang lengkap terkait pelanggan, penggunaan tenaga listrik, serta objek yang menjadi dasar pengenaan PBJT. Data tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi secara faktual.
“PLN wajib memberikan data yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Bapenda wajib melakukan verifikasi terhadap subjek pajak dan objek pajak sehingga penerimaan daerah dapat dipastikan akurat dan optimal,” katanya.
Selain aspek penerimaan, Kejaksaan juga memberikan perhatian terhadap penggunaan dana yang bersumber dari PBJT atas tenaga listrik, khususnya yang berkaitan dengan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dalam hal ini, Dinas Perhubungan didorong untuk melakukan pengecekan dan validasi secara berkala terhadap seluruh titik lampu jalan yang menjadi dasar pembayaran tagihan listrik maupun biaya pemeliharaan.
“Dishub harus memastikan bahwa yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai ada fasilitas yang tidak berfungsi optimal tetapi tetap menjadi beban pembayaran daerah. Prinsipnya, setiap rupiah yang dibayarkan harus memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Alfa.
Melalui koordinasi tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap terbangun sistem pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik yang berbasis data, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dapat dimaksimalkan, risiko permasalahan hukum dapat dicegah sejak dini, dan manfaat penerimaan pajak dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya penerangan jalan umum di seluruh wilayah Lombok Tengah.