Lombok Tengah – Sebuah akun Facebook bernama Harta Buan Andani viral setelah memposting keluhan terkait pelayanan buruk RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, Senin 18 Maret 2024.
Pada akun Facebooknya, Harta Buan Andani mengunggah foto RSUD Praya dengan narasi “RS Set** ni jak. RS sebesar ini korsi roda harus rebutan, dan pelayanannya klok tdk ada orang dalm kita tdk di urus. Ac*** jamak playanan RS nik”.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Harta Buan Andani mengatakan bahwa itu bentuk kekesalannya kepada pelayanan RSUD Praya yang dialaminya.
Diceritakannya, berawal dari kedatangannya di RSUD Praya pada hari Senin sekitar pukul 08.00 wita, kemudian melakukan pendaftaran di loket.
“Saya mau ngontrol ke poli dalam, kebetulan kursi roda tidak ada. Saya tanya security mana sih kursi rodanya masa rumah sakit besar tidak ada kursi rodanya,” Kisah dia.
“Bagaimana ada kursi roda ada 300 pasien, ada 50 kursi roda (di RSUD,red). Ucap dia mengikuti jawaban security.
Dijelaskannya, ketika itu banyak pasien yang membutuhkan, sedangkan kursi roda tidak tersedia.
Menurut dia, tidak mungkin pasien jalan ke poli bedah di lantai dua yang jaraknya lumayan jauh.
“Saat itu pasien banyak membutuhkan kursi roda, poli bedah kan ada di lantai dua, ndak mungkinlah pasien jalan, karena jauh kan, sedangkan kondisi pasien ndak bisa jalan.” Katanya.
Selain kursi roda, dia juga mengeluhkan pelayanan yang ada di poli dalam rumah sakit tersebut.
Terlebih, nomor antrian yang disebut untuk menuju poli dalam kata dia, tidak berurutan alias acak. Kadang disebut 40, kemudian kembali lagi ke nomor antrian 3.
“Saya nyampe jam 8, jam 11 belum ada panggilan, padahal saya sudah mendaftar. Sampe di poli 3 jam saya nunggu tapi tidak ada panggilan di poli. No antrian kadang nomor 40, kadang nomor 3 di sebut.” Kesalnya.
Ia menduga bahwa dengan memiliki orang dalam maka pelayanan bisa cepat. Buktinya setelah dia mendapatkan orang dalam dia langsung mendapatkan pelayanan.
“Mertua saya mencoba telepon ada yang dikenal (di RSUD Praya) akhirnya itu membantu, langsung dapat.” Katanya.
Buan berharap agar RSUD Praya bekerja dengan profesional dan pelayanannya lebih ditingkatkan.
“Tiga tahun lebih saya di rumah sakit kota tidak pernah saya mengalami seperti apa yang saya alami di rumah sakit praya.” Tegasnya.
Sementara pantauan www.lintasmandalika.com di akun Facebook milik Harta Buan Andani postingan tersebut sudah tidak ada lagi.
Sedangkan terkait postingannya itu Buan mengaku tidak pernah menghapusnya.
“Tadi pagi saya buka Facebook, tiba-tiba postingan itu hilang. Saya tidak pernah menghapusnya, tiba-tiba hilang.” Pungkasnya.
Sedangkan, menanggapi postingan Harta Buan Andani di media sosial Facebook tersebut, sejumlah pihak, mulai dari dokter, perawat, bidan, analis, apoteker, hingga tenaga kesehatan lainnya dan tenaga non-kesehatan merasa sangat tercederai dan memberikan peringatan keras.
Oleh karena itu, pada hari ini, Selasa, 19 Maret 2024, manajemen RSUD Praya, mengambil langkah serius dengan melaporkan peristiwa ini secara tertulis ke Polres Lombok Tengah.
Di sisi lain, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat menyayangkan atas pelaporan tersebut.
Menurut dia, KUHP mengatur penghinaan terhadap lembaga yang bersifat spesifik, yakni lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan Rumah Sakit tidak termasuk.
“UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga, yang diatur adalah penghinaan atau pencemaran nama baik orang perseorangan, namun di KUHP diatur penghinaan terhadap lembaga, tapi lembaganya bersifat spesifik yaitu lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan rumah sakit tidak termasuk kedalam kategori penguasa umum.” Jelasnya.