LOMBOK TENGAH – Kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) terus menjadi tanda tanya publik. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut tak kunjung menemui titik terang.
Padahal, pihak Kejari Loteng sudah beberapa kali turun melakukan penggeledahan di RSUD Praya dan menemukan beberapa alat bukti serta kerugian yang ditimbulkan pasca dinaikkan ke tahap penyidikan. Hanya saja, kasus ini tak kunjung tuntas.
“Kasus ini sudah hampir satu tahun lebih. Tapi kok Kejari belum bisa membuktikan hasil kinerjanya. Apakah kasus ini sudah masuk tong sampah ?,” keluh salah satu tokoh masyarakat Loteng, M. Sahiruddin, kemarin.
Menurutnya, tahun 2022 ini martabat Aparat Penegak Hukum (APH) dan negara terlihat tanpa rupa, berantakan dan rusak berkeping-keping. Hutang negara terus menggunung, mumpung rakyat masih bisa dikibuli. Hukum dan aturan diinjak-injak, berlaku sangat tajam buat rakyat jelata, namun sangat tumpul buat para penguasa. Bahkan, mereka yang sedang berkuasa aji mumpung tidak bisa disentuh hukum. Lebih asyik dengan jual beli industri hukum.
“Penguasa dan APH sudah tidak ada lagi teladan akhlak yang bijak dan tidak punya malu. Mereka sudah kehilangan norma agama dan hukum serta tidak takut lagi dengan azab,” sentil pria yang akrab disapa Daink ini.
Dikatakannya, para pencinta kebenaran semua terdiam bak buih di lautan lepas. Rakyat sudah frustasi, mau jadi apa negara ini ke depannya. Imanpun dalam hati sudah terkikis hingga setipis kulit bawang, barokah wahyu dan ilmu mulai menghilang kalah dengan uang dan dolar.
“Meskipun surat pengaduan sudah saya kirim ke Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, tetap saja kasus ini masih jalan di tempat. Seperti keong racun yang tidurnya terlalu miring, bahkan disinyalir ada upaya cenderung “diuangkan”,” sebutnya.
Ia menyampaikan, konon rumor yang beredar sudah disiapkan dana sebesar Rp. 850 juta agar kasus ini tidak berlanjut ke proses pengadilan. Sedangkan publik sudah mengetahui jika jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 759 juta dalam kurun waktu empat bulan saja. Hal ini sesuai dengan statmen Kajari Loteng beberapa waktu lalu di media sosial.
“Ini berarti kerugian negara atas kasus BLUD dari tahun 2018 hingga 2020 equal dengan 8 x Rp. 759 juta. Sehingga menghasilkan nilai yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp. 6, 072 miliar,” ujarnya seraya meyakini jika masih ada tambahan kerugian yang ditemukan.
Untuk itu, ia berharap Kejari Loteng serius dalam menangani kasus-kasus yang ada saat ini, khususnya terkait dengan kasus BLUD tersebut. Sebab, saat ini masyarakat Loteng sangat apatis dengan kinerja pihak kejaksaan.
“Harapan kami selaku masyarakat ingin melihat kinerja nyata dari pihak kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini. Jangan hanya janji-janji saja dan seolah mengulur-ngulur waktu,” tegasnya.