Mataram – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasang badan untuk menyelamatkan posisi Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah yang saat ini mengalami upaya pendongkelan oleh banyak oknum Pj Gubernur di Indonesia.
Menyadur infobanknews.com, banyak sekali Pj Gubernur maupun Pj Bupati/Wali Kota di Indonesia yang mencoba melakukan intervensi politik dengan merombak Dirut BPD dan BPR. Modusnya dengan cara mencari-cari kesalahan dirut meskipun sekecil mungkin.
Bahkan, ada daerah yang oknum Pj diduga membiayai sejumlah orang untuk menggelar unjuk rasa meminta dirut diganti.
Untuk mencegah Dirut didongkel dari kepentingan politik yang terlalu prakmatis tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum.
Dalam pasal 10 dijelaskan, bahwa penghentian dan penempatan anggota arah harus mengedepankan kepentingan utama bank.
Direksi diganti karena yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara obyektif melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Yuddy Renaldi, berharap agar Pj. Gubernur seluruh Indonesia memiliki komitmen yang sama dengan Pj Gubenur Jawa Barat.
“Saya mendapatkan Pj Gubernur yang baik. Saya mendoakan semoga Pj. Gubenur di bapak dan ibu Dirut BPD SI memiliki komitmen seperti Bapak Bey T. Mahmuddin, karena rasanya kami sebagai Dirut BPD akan bekerja dengan tenang dan nyaman apabila komitmen Pj. Gubernur sebagai Pimpinan Daerah dimasa transisi ini bisa menjaga semangat pertumbuhan, penuh transparansi dan tidak mau ikut campur dalam urusan internal BPDnya, namun fungsi pengawasan sebagai pemegang saham pengontrol tetap berjalan,” katanya.
Dijelaskan, saat masa transisi politik saat ini pengelolaan BPD terus menjadi yang terdepan dibandingkan badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya sehingga kesinambungan kinerja BPD harus dijaga oleh para pemangku kepentingan di daerah.
Menurut Biro Riset Infobank per September 2023, aset BPD mencapai Rp956,45 triliun memberikan kontribusi 95% terhadap besaran aset BUMD yang sekitar Rp1.000 triliun. Bahkan BPD menjadi penyumbang utama laba BUMD di seluruh Indonesia.
OJK mengimbau agar Pj Gubernur bersikap proporsional dan profesionalitas dalam menjalani tugasnya selama satu tahun kepemimpinan mengawal masa transisi, bukan justru terlibat dalam kepentingan praktis otak-atik jabatan dengan kepentingan politik.