Lombok Barat – Kepala Desa atau Kades Sekotong Barat (Sekobar), Haji Saharudin mengakui bahwa warga masyarakat Dusun Pengawisan sudah menempati lahannya lebih dari 60 tahun.
“Tiang (saya) dapat informasi dari bapak tiang yang menjabat waktu itu sebagai Kepala Desa bahwa ada perkampungan pecahan dari Dusun Gili Genting ini namanya dulu sebelum menjadi Dusun namanya RT Pengawisan,” kata Haji Saharudin.
Diakuinya bahwa masyarakat Pengawisan menempati lahan tersebut secara turun-temurun.
“Masyarakat pengawisan sekitar 60 tahunan sudah menempati lahan tersebut.” Tegas Haji Saharudin.
Dijelaskannya, warga Pengawisan dari dulu sudah banyak disana yang menempati lahan tersebut.
“Na disana banyak juga warga yang sudah menempati tanah tersebut dan menggarapnya.” Sebutnya.
“Sampai saat ini masyarakat menggarap turun temurun sampai saat ini. Bahkan sekarang sudah ada Masjid, sudah ada SD (Sekolah Dasar), dan masjid nike (itu) sudah ada sertifikat, dasar pembuatan sertifikat nike karena tanah adat.” Terang Haji Saharudin.
Belakangan, muncul klaim dari sebuah PT bahwa itu adalah tanah milik PT yang didapatkan dari SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) tahun 1993. Dimana SHGB tersebut untuk hak guna pembangunan hotel dan pariwisata.
Kemudian pada hari Sabtu 13 Januari 2024 lalu, utusan dari PT tersebut memasang plang dan patok ditanah itu.
Puluhan utusan PT bersenjata tajam dan balok itu mendapat hadangan dari masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.
Bentrokan pun terjadi, sejumlah warga mengalami luka-luka.
Korban yang mengalami luka kemudian melapor ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan sudah di visum.
“Selebihnya kita belum identifikasi apakah selain 4 orang ini adalagi warga yang mengalami luka akibat kejadian kemarin, kita belum memastikan mengingat yang hadir kemarin banyak ibu-ibu dan anak-anak juga ikut disaat kejadian itu.” ujar Lalu Arik Rahman Hakim SH selaku Penasehat Hukum (PH) dari empat orang korban tersebut.