Lombok Tengah,NTB – Seiring dengan amanat untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, PDAM Tirta Ardhia Rinjani (TIARA) dan Pemda Lombok Tengah akan melakukan perubahan status PDAM TIARA menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) TIARA Lombok Tengah.
Direksi PDAM, Asisten 2, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Tim Konsultan Penyusun Perda Perumda, serta tokoh mayarakat melakukan Uji Publik Rencana Peraturan Daerah tentang Perumda air minum TIARA Kabupaten Lombok Tengah, di Ruang rapat Wakil Bupati Lombok Tengah Gedung A kantor Bupati Lombok Tengah, Senin 27/6.
Bambang Supratomo, S.IP yang saat ini menjabat sebagai Plt. Dirut PDAM Lombok Tengah menekankan, PDAM harus segera melakukan perubahan status dari PDAM menjadi Perumda Air Minum.
“Perubahan status ini merupakan amanat dari peraturan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Pemendagri, sehingga harus disesuaikan dengan peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, sehingga PDAM harus berubah status menjadi Perumda Air Minum,” jelasnya.
Bambang mengatakan, Perbedaan antara PDAM dengan Perumda Air Minum itu terletak pada kegiatan bisnisnya.
“Bedanya PDAM dan Perumda air minum secara umum terletak pada pengembangan kegiatan usaha atau bisnis. Dengan perubahan nama ini, kedepan Perumda bisa membuka usaha penyediaan AMDK (air minum dalam kemasan) dan jenis usaha air lainnya. Dengan harapan PDAM mampu melayani kebutuhan air dalam kemasan masyarakat Lombok Tengah,” tutupnya.