Lintasmandalika.com – Modus panjat atap, merusak pelafon, lalu melumpuhkan CCTV menjadi pola aksi sindikat pembobol toko lintas kabupaten yang selama ini beraksi di Pulau Lombok.
Pola aksi yang terbilang rapi dan berulang itu akhirnya terbongkar setelah Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB mengamankan enam orang yang terlibat dalam jaringan tersebut pada Rabu (10/12/2025).
Pengungkapan bermula dari tertangkapnya beberapa orang yang diduga bagian dari sindikat ini.
Dari pemeriksaan awal, polisi menelusuri identitas pelaku utama.
RH (28), residivis kambuhan, akhirnya ditangkap di wilayah Praya Barat, Lombok Tengah.
“Total ada enam terduga yang telah diamankan. Dua di antaranya merupakan pelaku utama, sementara empat lainnya jaringan yang ikut serta dalam aksi-aksi tersebut,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (11/12/2025).
Melawan Saat Ditangkap
Dua pelaku utama dalam kasus ini adalah RH (28) dan ZS (28), keduanya berasal dari Kecamatan Mataram.
Khusus RH, catatan kriminalnya bikin geleng kepala.
Ia sudah lima kali terlibat kasus serupa dan kerap keluar-masuk penjara.
Saat hendak diciduk, RH mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Pelaku RH sadar dirinya diburu dan melarikan diri ke Lombok Tengah. Tapi pelarian itu tak berlangsung lama. Ia diamankan meski sempat melawan,” kata Syarif.
Sudah Bobol Lebih dari 15 Toko
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah membobol lebih dari 15 toko di berbagai kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah toko Dapur Kita di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Modusnya pun sama, RH memanjat bangunan, masuk melalui atap, merusak pelafon, mematikan CCTV, lalu menggasak uang dan barang berharga.
Sementara itu, anggota jaringan lain bertugas mengawasi situasi dari luar.
“Hampir semua TKP menunjukkan pola dan modus yang sama. RH beraksi seorang diri di dalam, sementara jaringan menunggu di luar,” jelas Syarif.
Uang Rp176 Juta hingga Sajam Diamankan
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
• 5 unit handphone
• 3 bilah senjata tajam
• 1 unit sepeda motor
• Rekaman CCTV dari sejumlah TKP
• Uang tunai Rp176 juta yang disita dari empat anggota jaringan
Empat anggota jaringan itu berinisial A, MA, AR, dan AS. Mereka berperan sebagai pembantu aksi sekaligus penadah.
Hasil Curian untuk Judi Slot dan Narkoba
Hasil interogasi terhadap RH dan ZS membuka fakta mencengangkan, uang hasil pembobolan toko dipakai untuk judi slot online dan membeli narkoba.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, empat anggota jaringan dikenai Pasal 480 KUHP sebagai penadah.