Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck (truk sampah) dan amroll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Penyidikan ini berkaitan dengan proyek pengadaan yang bersumber dari anggaran sebesar kurang lebih Rp5,1 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, hingga barang bukti.
Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, Kejari Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dengan inisial sebagai berikut:
• MAA – Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 s.d. 6 September 2021.
• SU – Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 24 November 2021 s.d. Desember 2022.
• SA – Selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah periode 7 Januari 2020 s.d. Juni 2022.
• A – Selaku Direktur perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Masing-masing tersangka diduga kuat memiliki keterkaitan erat dalam memuluskan praktik rasuah ini:
• MAA (Mantan Kadis / KPA & PPK): Berperan melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap untuk dasar perhitungan lelang. Ia juga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa klausul pemecahan yang sah, menandatangani adendum kontrak yang tidak sah (melebihi nilai kontrak maksimum), serta menandatangani berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi fisik lapangan yang belum mencapai 100%.
• SU (Mantan Kadis / KPA): Menyetujui pembayaran termin yang tidak sesuai fakta di lapangan. Meskipun dokumen pekerjaan belum lengkap 100%, pembayaran tetap dicairkan kepada penyedia. Akibatnya, hingga saat ini surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB untuk kendaraan amroll tidak terbit sama sekali. SU dinilai lalai karena tidak melakukan pengecekan realisasi fisik sebelum menyetujui pembayaran.
• SA (Kasubag Perencanaan): Turut serta melakukan perencanaan tanpa menyusun HPS yang sah. Ia juga menyetujui pembayaran termin 1 dan termin 2 (lunas) yang tidak sesuai dengan realisasi penyelesaian pekerjaan serta tidak dilengkapi bukti yang sebenarnya. SA bahkan diduga memalsukan beberapa tanda tangan yang bukan merupakan kapasitasnya pada berita acara serah terima amroll.
• A (Direktur Penyedia): Menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar (termasuk surat dukungan) untuk mengikuti lelang. Tersangka A justru membeli kendaraan dari perusahaan lain yang sebelumnya merupakan peserta tender yang kalah. Ia juga meminta proses serah terima pekerjaan dilakukan lewat berita acara meskipun kegiatan belum selesai 100% dan tanpa bukti kepemilikan kendaraan, padahal pembayaran dari kontrak sudah diterima sepenuhnya. Tersangka A juga tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam proses kontrak ini.
Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tindakan para tersangka dalam kurun waktu tahun 2021 ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp712 juta (atau sekitar Rp700 juta sekian berdasarkan hasil audit riil).
“Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah penyidik merampungkan seluruh proses penyidikan,” ujar Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari dalam kesempatan jumpa pers Rabu,3 Juni 2026.
Langkah tegas Kejari Lombok Tengah ini disebut sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung Program Strategis Nasional Asta Cita, khususnya dalam misi memperkuat reformasi birokrasi dan menegakkan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, sekaligus menjaga pembangunan yang berwawasan lingkungan serta pelayanan publik yang prima.