Lintasmandalika.com – Kepolisian Resor Lombok Tengah tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS, yang mengaku foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS, yang diketahui merupakan pacar korban.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku, yang kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.
Kasi Humas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.