Lombok Tengah – Dibalik megahnya pembangunan mandalika internasional sirkuit,nyatanya masih ada puluhan kepala keluarga yang terisolir, dimana kebanyakan warga tersebut mencari makan lewat melaut namun kini akses menuju laut harus ditempuh dengan sedikit lebih sulit dengan menempuh jarak yang lebih jauh. Lalu apakah benar tindakan dari ITDC selaku pengelola tersebut melanggar Hak Asasi Manusia?
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat SH.MH yang dimintai keterangannya 22/8/21 menjawab bahwa masyarakat tersebut berdampak pada terhambatnya mereka mendapatkan hak-hak yang tertuang dalam pasal 28 H.
“Jika memang benar masih ada 79 kepala keluarga (KK) yang terisolir di sekitar sirkuit yang berada di kawasan ITDC maka hal tersebut sangat memprihatinkan karena dengan terisolirnya warga akan berdampak kepada terhambatnya mereka mendapatkan hak-hak yang diatur dalam konstitusi diantaranya dalam pasal 28 H ayat (1) Amandemen ke-2 UUD RI 1945, yaitu Hak hidup sejahtera lahir dan batin, hak tempat tinggal, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik, hak mendapatkan layanan kesehatan dan lain-lain, sehingga Pemerintah Daerah melalui Gubernur NTB dan Bupati Lombok Tengah berkewajiban untuk memastikan terpenuhinya hak-hak 79 KK tersebut, jika tidak maka Gubernur NTB dan Bupati Lombok tengah telah melanggar sumpah jabatannya untuk menjalankan amanat konstitusi dan menjalankan Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa” jelasnya.
Pemerintah seolah olah melakukan kedzaliman karena dengan adanya pembangunan tanpa memberikan akses yang layak terhadap warga yang bermukim di lingkaran sirkuit.
Untuk itu Syamsul Hidayat mengharapkan Pemerintah daerah untuk segera mencari jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut,agar pemerintah,ITDC dan warga yang terisolir dapat menemukan jalan keluar yang tepat.
“Saya harap Pemerintah berkoordinasi dengan pihak ITDC, untuk warga yang terisolir segera dibuatkan akses keluar masuk, bila lahan tersebut harus dibebaskan segera dilakukan pemberian ganti rugi yang wajar” ujarnya.