Lombok Tengah – Keberadaan puluhan KK yang ternyata masih terisolir disekitar sirkuit mandalika menjadi perhatian banyak pihak,terlebih ITDC yang kini menjadi sorotan selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab atas hal tersebut.
Founder LBH GAGAS Lombok Apriadi Abdi Negara melalui pers rilisnya 21/8/21, salah satu yang mengemukakan pendapatnya terkait hal tersebut. Menurutnya Gubernur NTB dan Bupati Lombok Tengah Juga harus ikut menemui dan melindungi rakyatnya karena berada di wilayah administratifnya.
“Dalam hal ini saya sedikit berpendapat terhadap posisi Gubernur NTB dan Bupati Lombok tengah yang memiliki wilayah administratif untuk turun menemui rakyatnya dalam rangka melindungi dan menjaga rakyatnya serta memberikan edukasi pada rakyatnya untuk menemukan suatu solusi dalam suksesi pembangunan sirkuit internasional Mandalika” ungkapnya.
Menurut Aktivis dan Pengacara Muda itu, Seharusnya manajemen ITDC, Komisaris ITDC, Gubernur NTB dan bupati Lombok tengah untuk sejenak membantu hajatan Pemerintah pusat berkomunikasi, bermusyawarah dengan baik ke rakyatnya secara baik dan Humanis, juga untuk mengimbangi kegiatan seremonial dan euforia menyambut kedatangan para petinggi negara karena disana ada rakyat yang harus di lindungi hak-hak dasarnya.
“Pandangan saya dari sisi Hukum Agraria terkait penggunaan tanah selain bermanfaat bagi pemegang haknya juga harus bermanfaat bagi kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA menyebutkan apabila negara memerlukan tanah untuk kepentingan umum/masyarakat, pemegang hak harus merelakan tanahnya untuk diambil oleh Negara namun emegang hak tidak boleh dirugikan. harus memperoleh kompensasi berupa pemberian ganti rugi yang layak” bebernya.
“Selanjutnya ketika Pasal 6 UUPA dihubungkan dengan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 UUPA maka ditarik kesimpulan, hanya hak-hak atas tanah sebagai mana yang disebutkan dalam Pasal 16 UUPA saja yang mempunyai fungsi sosial. Hak lain seperti menguasai oleh negara atas tanah tidak dibatasi oleh fungsi sosial sehingga bersifat mutlak yang berarti negara dapat mempergunakan hak itu tanpa batas, tetapi jika kita memperhatikan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Setiap Warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia” dimana didalam Pasal ini sudah jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia diberikan kebebasan untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Negara Republik Indonesia” lanjutnya.
Abdi melanjutkan HAM tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun karena Menurut UU HAM, di antaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak.
Terkait hak untuk bertempat tinggal yang masuk dalam hak atas kesejahteraan
sebagaimana Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999, berbunyi: “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.” Dijelaskan pula dalam Pasal 36 ayat (2) bahwa tidak boleh seorangpun boleh dirampas milikya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Selain itu, hak ini juga dijamin secara konstitutif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Dan pada ayat (4), bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
“Jadi bisa disimpulkan bahwa semua orang berhak akan pemenuhan ruang hidup yang sudah di jamin di dalam Undang-Undang dan Harapan kami agar Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan pemerintah pusat dan ITDC bisa lebih memperhatikan masyarakat terisolir dengan memberikan tempat tinggal baru yang tidak jauh beda dari tempat tinggal sebelumnya agar warga terdampak bisa melanjutkan kehidupannya dan juga Pemerintah atau pihak terkait diharapkan tidak hanya memberikan tempat tinggal baru tetapi juga memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat terdampak yang jauh dari mata pencahariannya atau kehilangan pekerjaannya karena jarak tempuh yang sangat jauh” pungkasnya.