Lombok Tengah – Setelah gembar gembor masalah masyarat yang masih terisolir dikawasan megaproyek sirkuit mandalika,pihak ITDC akhirnya memberikan statement terkait kondisi yang terjadi antara ITDC dan warga yang terisolir.
I Made Agus dwiatmika selaku VP Coorporate secretary ITDC memberikan beberapa keterangan lewat Holding statement yang diterima redaksi lintasmandalika 22/8/21, dimana ada beberapa point yang dijelaskan, berikut pernyataan ITDC.
“ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga. Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK)”
“Untuk 3 bidang lahan enclave, kami tengah dalam proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalamPenlok 1 tersebut dan kami optimistis proses akan segera selesai”
“Untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, ITDC selalu mengedepankan pendekatan humanis dan social sehingga sangat menghindari proses “gusur” atau “pindahpaksa” terhadapmasyarakat. ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan social dan humanis kepada para warga tersebut agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan”
ITDC juga ternyata telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapiyaitu menyediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masukdari/kedalam area didalam JKK dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai.
Dalam waktu dekat ITDC juga akan memberdayakan warga tersebut dengan memberikan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya warga dapat berperan dengan dipekerjakan di property milik ITDC. Kemudian disediakan juga Bazzar ITDC bagi warga yang ingin berjualan. Lalu dalam jangka menengah ITDC akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan Kementrian PUPR.
Dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan tersebut, pihak ITDC berharap agar warga yang masih bermukim di area JKK dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana event WSBK maupun MotoGP. Apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah diarea JKK dan memiliki dokumen pendukung,akan tetapi berada diatas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC,maka ITDC mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kami berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan JKK, kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan mandalika dapat berjalan lancer sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB khususnya Lombok tengah” Tutup I Made.