LintasMandalika – Kematian brigadir M. Nurhadi masih menjadi tanda tanya setelah ditemukan di kolam sebuah privat villa di gili trawangan Rabu,16 April 2025 lalu.
Dugaan sengaja dibunuh pun menyeruak setelah adanya luka-luka yang ditemukan di beberapa bagian wajah dan tubuh Brigadir yang baru sebulan dikaruniai anak kedua tersebut.
Dikutip dari media KoranNTB.com yang menelusuri kejadian langsung di Gili Trawangan, Brigadir M.Nurhadi berangkat bersama Kompol I Made Yogi Porusa yang diketahui sebagai Kasubdit Paminal Bidpropam Polda NTB dan IPDA Haris Chandra berangkat menuu pulau kecil tersebut menggunakan speedboat melalui Teluk Kodek di Kabupaten Lombok Utara.
Dari pihak keluarga dan pemandi jenazah menemukan kejanggalan pada mayat korban, dimana terdapat luka di bawah mata kanannya yang terus mengeluarkan darah meski telah dimandikan. Punggung,jari kaki hingga lutut pun juga terdapat luka.
Hidungnya terus mengeluarkan darah. Leher bagian belakang dan pinggang korban juga terdapat memar, berdasarkan keterangan orang-orang yang memandikan jenazah.
Diketahui Polda NTB kemudian melakukan exhumasi pada 1 mei 2024 kemarin, tak diketahui kenapa pihak Polda NTB terkesan terlambat melakukan autopsi meski ada kejanggalan pada mayat Brigadir M.Nurhadi, karena Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. M. Kholid, S.I.K., M.M yang dimintai keterangannya tidak menjawab ketika ditanyakan melalui pesan WA.
Keterangan Ahli Pidana
Padahal Ahli Pidana dari Universitas Mataram Dr. Syamsul Hidayat SH.MH menyampaikan bahwa autopsi sangat penting untuk dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, apalagi jika ada dugaan korban meninggal tidak wajar.
“Memang dalam kasus tertentu khususnya terkait hilangnya nyawa orang kalau dinilai tidak wajar maka harus dilakukan autopsi,” jelasnya.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 Tahun 2019 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.
“Dalam Perkap itu disebutkan dalam kasus tertentu atau tindak pidana tertentu bisa dilakukan autopsi. Jika dari hasil autopsi kematian korban tidak wajar, bisa naik ke penyidikan,” ujarnya.
Itu kata dia merupakan pengungkapan kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI) atau metode investigasi kejahatan yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Apa meninggal karena kehabisan napas atau karena benda tumpul, dicekik atau apa itu semua dari hasil autopsi nantinya,” katanya.
Polda NTB Diminta Transparan
Untuk itu dia berharap Polda NTB lebih terbuka lagi mengabarkan sejauh mana hasil penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut kepada publik, sehingga tidak muncul kecurigaan yang lebih dalam lagi terkait kematian Brigadir Nurhadi.
“Polda NTB harus transparan dan terbuka bagaimana hasil penyelidikan, penyidikan dibuka saja. Hasil autopsi dibuka saja karena bentuk akuntabilitas kepolisian,” kata dia.
Dari analisis kriminologi berdasarkan laporan media, Syamsul menilai kasus tersebut memang banyak kejanggalan. Korban dikabarkan meninggal di sebuah kolam pribadi di sebuah hotel. Itu dinilai sangat janggal mengingat kondisi kolam cukup dangkal dan syarat utama menjadi seorang polisi adalah bisa renang.
“Sisi kriminologi dilihat dari TKP (kolam) privat. Kamar pribadi dengan fasilitas kolam pribadi, kemudian yang meninggal APH (aparat penegak hukum) yang melalui seleksi ketat baru bisa jadi polisi, terutama syarat bisa renang,” ujarnya.
“Tetapi ditemukan meninggal tenggelam di kolam yang dangkal. Wajar kalau masyarakat ada tanda tanya, kok bisa polisi jago renang tapi meninggal di kolam renang dangkal,” sambungnya.
Meski demikian, dia berharap publik menanti hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
“Tentu kita harus menunggu hasil autopsi ini, agar bisa mengetahui cara kematian dengan saintifik. Ini salah satu teknik dalam proses penyelidikan penyidikan,” ujarnya.
Hasil autopsi sendiri akan keluar dua minggu setelah dilaksanakan.