LintasMandalika.com – Kamar no 207 Hotel The Beach House di Gili Trawangan KLU,jadi saksi bisu kematian Brigadir M. Nurhadi 16 April 2025 lalu. Kematian Nurhadi yang hingga kini masih meninggalkan banyak pertanyaan publik pun dinilai banyak kejanggalan.
Apalagi ada dua rekannya yang ikut check-in di hotel tersebut. Adalah Kompol I Made Yogi Porusa Utama yang merupakan Kasubbid Paminal Polda NTB dan IPDA Haris Chandra yang adalah anggota Propam Polda NTB.
‘irit’nya pihak hotel tersebut dalam memberikan keterangan pada media juga menjadi rintangan untuk mendapatkan kejelasan, bahkan waktu tepatnya Brigadir nurhadi melakukan reservasi pun pihak hotel enggan memberi keterangan dan mengisyaratkan untuk bertanya pada pihak kepolisian.
“Kami semua sudah di-BAP, baik sama Polres maupun Polda. Izin silahkan detailnya langsung ke Polres atau Polda,” kata Dewa Wija selaku General Manager The Beach House, Sabtu 3 Mei 2025.
Media mencoba mencocokan waktu kedatangan tiga polisi tersebut ke hotel untuk menyesuaikan dengan temuan di lapangan terkait jejak peristiwa tersebut. Hanya pihak hotel yang mengetahui tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa tersebut.
Dewa Wija membantah menutupi peristiwa tersebut dari media. Sebelumnya, saat ditemui di hotel tersebut, dia hanya sedikit menerangkan soal kedatangan tiga polisi tersebut bersama dua perempuan. Namun pertanyaan tambahan media melalui pesan instan enggan dijawab.
“Tidak ada yang kami rahasiakan. Semua sudah tertuang detail dalam BAP dan juga rekaman CCTV sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Izin kami hanya penyedia jasa, details silakan sama kepolisian yang menangani kasus ini,” ujarnya.
Sementara Polda NTB juga irit berbicara soal kasus tersebut. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid jarang menanggapi pertanyaan media soal kasus tersebut.
Sebagai informasi, pada 1 Mei kemarin kubur Brigadir Nurhadi telah diekshumasi (pembongkaran) untuk dilakukan autopsi di lokasi pemakaman. Untuk hasil autopsi membutuhkan waktu dua pekan.
Nantinya, dokter forensik akan menyerahkan hasil autopsi kepada pihak kepolisian. Jika hasil autopsi menemukan adanya kejanggalan dalam kematian korban, maka kasus tersebut naik ke penyidikan.
Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram, Dr Syamsul Hidayat SH. MH pun sudah memberikan pendapatnya terkait kasus kematian Brigadir M. Nurhadi, dan meminta pihak Kepolisian transparan dalam mengungkap kasus ini.