Lombok Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan 25 orang dalam operasi penindakan terhadap kampung rawan narkoba di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah pada Jumat (31/1), Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 25 orang yang diamankan, 17 di antaranya adalah laki-laki dan 8 perempuan.
Tiga dari mereka merupakan target operasi (TO) berinisial R alias S, S, dan M alias M, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Selain itu, 12 orang lainnya berstatus non-TO, sementara 10 orang lainnya diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat proses penangkapan dan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat bruto 19,78 gram serta uang tunai sebesar Rp 26.203.000,” ujar Kombes Pol. Roman.
Selain narkoba, petugas juga menyita 105 senjata tajam, satu senjata api laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin, serta sembilan unit sepeda motor.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya terencana untuk membasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami mendukung program Asta Cita Presiden dan berharap operasi ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.
Para terduga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, serta hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.