Lombok Tengah – Penyegelan Kantor Desa Barabali yang dilakukan oleh masyarakat pada Kamis 25/4/24 lalu kini sudah di buka pihak pemerintah kecamatan Batukliang.
Camat Batukliang bersama kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah membuka segel tersebut pada Senin 29/4/24.
Namun, pembukaan segel itu diduga dilakukan oleh Camat tanpa berkoordinasi ke masyarakat. Sehingga hal itu membuat masyarakat Desa Barabali menjadi kecewa.
“Kami aliansi pemuda peduli desa merasa kecewa atas sikap bapak camat Batukliang dengan sadar, tanpa koordinasi dengan kami dari pihak masyarakat.” Kata Muhammad Sarwan selaku pentolan Aliansi Pemuda Peduli Desa Barabali, Selasa 30/4/24.
Dikatakannya, pihak Kecamatan melakukan pembukaan tersebut secara sepihak.
Sarwan mengaku, masyarakat diberitahu setelah Camat bersama DPMD Loteng sudah membuka segel tersebut.
“Dengan sikap Bapak camat Batukliang bersama pihak dinas DPMD mebuka kantor desa secara sepihak, seolah-olah menambah kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Barabali yang tanpa koordinasi dari pihak masyarakat untuk membuka penyegelan kantor desa.” Sesalnya.
“Padahal kita tau kantor desa ini disegel atas permintaan dan persetujuan masyarakat desa Barabali pada saat aksi demontrasi.” Imbuhnya.
Disampaikan Sarwan, pada diskusi yang dilakukan pihaknya bersama Camat dan pihak DPMD disepakati beberapa hal, seperti pembukaan segel kantor desa demi berlangsungnya pelayanan ke masyarakat.
Kemudian urusan surat menyurat di Desa tidak ada tandatangan Kepala Desa dan Kepala Desa tidak boleh melaksanakan kegiatan apapun di kantor desa selama perkara hukumnya belum selesai.
Disamping itu, pihaknya juga meminta difasilitasi untuk di mediasi dengan kepala desa, pemerintah desa, BPD, Kapolres, Inspektorat, DPMD dan juga harus dihadiri oleh Bupati Lombok Tengah.
“Kalau tidak bisa dihadirkan sesuai permintaan kami, kami aliansi pemuda peduli desa akan melakukan demonstrasi jilid 2 besar besaran. Karna ini murni dari permintaan masyarakat desa Barabali.” Pungkas Sarwan.
Sementara itu, ditempat terpisah, Camat Batukliang, Lalu Sudirman menyampaikan bahwa pembukaan segel kantor desa itu sudah melalui proses diskusi yang dilakukan bersama Aliansi Pemuda Peduli Desa Barabali.
“Itu sudah melalui proses diskusi yang kita sudah sama-sama sepaham untuk bisa pelayanan masyarakat bisa dilaksanakan.” Katanya.
“Kita ketemu dan diskusikan bersama-sama kemarin dihadapan pak kadis DPMD juga.” Tambahnya.
Camat mengungkapkan, dari diskusi tersebut disepakati bahwa penyegelan kantor Desa ini di buka supaya pelayanan masyarakat bisa berjalan.
Kemudian secara bersama-sama mengawal proses hukum terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dialami oleh kepala desa.
“Kemudian kesepakatan yang berikutnya teman-teman aliansi minta secara kekeluargaan supaya bapak kades coolling down dulu agar tidak melaksanakan aktivitasnya sementara waktu sebagai kepala desa, dan saya telah sampaikan dan pak kades bisa memahami, beliau tidak akan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa atas permintaan dari teman-teman aliansi.” Jelasnya.
Dijelaskannya, dalam konteks hukum Kepala Desa tidak diatur untuk tidak bekerja selama belum ada vonis atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena kalau secara legal hukum tidak ada dasarnya kita untuk pak kades tidak boleh bekerja. Tapi secara kekeluargaan saya sudah sampaikan dan pak kades sudah memahami dia tidak akan masuk dulu, dan bahkan ruangan pak kades masih disegel oleh teman-teman.” Ujarnya.
Meski begitu, ia berharap agar roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti sediakala.
“Roda pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Hal hal surat menyurat yang bisa ditandatangani oleh yang lain seperti Sekertaris desa itu bisa di tandatangani oleh Sekertaris desa.” Pungkasnya.