Lombok Tengah – Seorang anak di bawah umur diamankan kepolisian sektor (Polsek) Pujut Polres Lombok Tengah lantaran diduga curi kabel bernilai puluhan juta rupiah.
Anak dibawah umur berinisial SSA (16) ini diamankan Polisi bersama rekannya S (18).
Mereka diamankan karena ketahuan curi kabel milik ITDC di Kawasan East Gate Dusun Songgong Desa Sukadana Kecamatan Pujut, kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Pujut, IPTU R. Kalimantan Jaya yang dikonfirmasi media ini, Senin 8 April 2024 membenarkan hal tersebut.
“Benar sudah kita amankan, kedua terduga pelaku S dan SSA merupakan warga Kecamatan Pujut, untuk terduga pelaku SSA masih di bawah umur,” kata Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, terduga pelaku diamankan petugas security pihak ITDC karena kedapatan mencuri kabel SKTM 20KV di kawasan East Gate, kemudian pihak ITDC langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Pujut.
Disampaikan, kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekitar pukul 09.00 wita, dimana pihak security ITDC yang piket menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang sedang melakukan pencurian kabel SKTM 20KV di East Gate Ruas E-R.
“Kemudian pihak security ITDC langsung ke lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut dan melihat ada dua orang yang mencurigakan sedang mancing di tambak dekat TKP yang di laporkan dan langsung mendatanginya,” terangnya.
Sesampai di TKP pihak security langsung mengamankan kedua terduga pelaku yang pura-pura mancing.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa gergaji besi, linggis dan potongan Kabel sepanjang 2 Meter.
Saat ditanya pihak security mereka mengaku mereka yang memotong kabel tersebut, kemudian kedua terduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polsek Pujut.
“Saat ini dua terduga pelaku pencurian kabel di amankan di Polsek Pujut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian tersebut pihak ITDC mengalami kerugian sebesar Rp 62.690.000,” pungkasnya.