Lombok Tengah – Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Lombok Tengah di minta tegas mempidana para pelaku mafia pemilu. Hal itu sebagai efek jera bagi penyelenggara ataupun pengawas pemilu.
Pernyataan itu dilontarkan Abdi Negara di Praya, Lombok Tengah, Senin 11 Maret 2024.
Abdi mengatakan, penggelembungan suara di dapil 8 NTB untuk calon legislatif maupun untuk partai sudah terang benderang dilakukan oleh penyelenggara.
Hal itu kata dia, terlihat dari sanding data saat dilaksanakannya rapat pleno terbuka KPU Provinsi NTB beberapa waktu lalu.
“Sanding data di tingkat provinsi terbukti terang dan jelas seperti matahari, sebagaimana prinsip-prinsip dalam hukum pidana atas adanya penggelembungan atau pengurangan suara dibeberapa Calon Legislatif dan Partai Politik dalam pemilihan legislatif pada daerah pemilihan legislatif dapil 8 DPRD provinsi NTB.” Jelas pengacara muda asal Desa Ungge itu.
Diharapkan Abdi bahwa Bawaslu selaku pengawas pemilu supaya menerapkan penegakan hukum terhadap terduga pelaku penggelembungan suara baik di PPK maupun di KPPS.
Dia menggaris bawahi, jika praktik praktik seperti ini tidak di tindak dari sekarang, maka tidak menutup kemungkinan hal seperti ini akan terjadi kembali pada pemilu berikutnya. Bahkan kejadian seperti ini bisa lebih dari sebelumnya.
“Apabila Bawaslu NTB dan Bawaslu Lombok Tengah tidak berani melakukan penegakan hukum terhadap orang atau penyelenggara yang diduga menambah dan mengurangi suara partai politik dan calon legislatif maka patut diduga ada konspirasi sistematis dan masif dilakukan dengan para mafia pemilihan legislatif.” Ungkapnya.
“Apabila tidak diberikan efek jera maka pemilihan legislatif 2029 akan terulang lagi dan lebih parah dari sekarang.” Imbuh Abdi.
Sejauhnya dikatakan Abdi, migrasi dan penggelembungan suara calon dan partai politik pada sanding data oleh Komisi Pemilihan umum kabupaten Lombok Tengah sudah sangat terang di lakukan oleh mafia pemilu, yakni oknum pihak penyelenggara dan pengawas pemilu.
Oleh karenanya dia meminta untuk pertanggungjawaban pidana pada penyelenggara tingkat kecamatan, pengawas tingkat kecamatan dan sampai ke tingkat bawah.
Karena ini kata dia, merupakan kejahatan yang luar biasa pada Proses Demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip dasar Demokrasi.
“Pantesan semua orang berebutan menjadi penyelenggara dan pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa.” Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi yang di konfirmasi via whatsapp belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.