Lombok Barat – Lalu Arik Rahman Hakim SH berharap Polda NTB segera menangkap terduga pelaku penganiayaan warga Dusun Pengawisan.
Selain itu, Lalu Arik selaku Kuasa Hukum warga Pengawisan menuntut Polda NTB mengungkap aktor intelektual terjadinya kericuhan di Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Sekotong Lombok Barat.
“Kami selaku penasehat hukum pelapor atas nama Herman Jayadi dkk meminta kepada APH agar segera menangkap terduga pelaku penganiayaan sekaligus mengungkap siapa aktor intelektual di balik peristiwa keji tersebut,” tegasnya.
Pada Sabtu 13/1/24 sekira 09.30 wita terjadi kericuhan antara warga masyarakat Pengawisan diduga dengan para preman suruhan PT Rezka Nayatama.
Kericuhan terjadi lantaran puluhan terduga preman suruhan PT Rezka Nayatama akan memasang plang di lahan yang diklaim oleh masyarakat.
Dari video yang beredar, terlihat puluhan preman membawa senjata tajam. Selain senjata tajam ada juga yang membawa kayu sebagai alat untuk memukul.
Dari kericuhan tersebut, empat orang warga yang mengalami luka-luka kemudian melapor ke Polda NTB dan menjalani visum dengan di dampingi kuasa hukumnya.
“Dua orang yang dinyatakan luka itu satu mengalami memar diwajah, tepatnya dibawah mata sebelah kiri. Satu lagi bocor dibagian kepala diduga akibat dari terkena benda tumpul.” Jelasnya.
“Dan dua orang lagi yang ikut juga divisum kemarin merasakan sakit dibagian tubuh dan diduga juga akibat dari hantaman atau pukulan pada saat kejadian,” jelasnya.
Lalu Arik yang juga Ketua LSM Kasta NTB itu mengatakan, sejauh ini ada empat warga yang sudah ia dampingi melapor ke Polda NTB, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain juga.
“Selebihnya kita belum identifikasi apakah selain 4 orang ini adalagi warga yang mengalami luka akibat kejadian yang kemarin, kita belum memastikan mengingat yang hadir kemarin banyak ibu ibu dan anak anak juga ikut disaat kejadian itu.” Tutupnya.
Ditempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.AP. menanggapai perselisihan ini dengan menegaskan sikap Kepolisian.
“Kami dari Kepolisian menegasakan bahwa tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku. Tidak memihak kepada pihak tertentu, dan mengharapkan agar warga dapat bersabar dan tetap tenang,” ungkapnya melalui siaran tertulisnya, Minggu 14/1/24.
Sebelumnya Kapolres Lombok Barat berkesempatan bertemu langsung dengan Warga masyarakat Dusun pengawisan, dalam Jumat curhat. Sehingga telah mendengar masukan dan keluhan dari warga.
“Untuk itu, Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Terutama yang berkaitan dengan perselisihan lahan di dusun Pengawisan,” himbaunya.
Menurutnya, informasi yang tidak akurat dan tendensius dapat menimbulkan kegaduhan dan kerugian bagi semua pihak.
“Kami mengingatkan bahwa siapa saja yang menyebar HOAX atau berita bohong tentang dusun Pengawisan akan diproses hukum sesuai dengan UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mari kita jaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat dengan bersikap bijak dan kritis dalam mengonsumsi informasi,” imbuhnya.
Tindakan pemasangan plang tanah tersebut mendapat penolakan dari sebagian warga dusun Pengawisan. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka secara turun-temurun.
“Dalam penolakan itu, sempat terjadi gesekan fisik antara kedua belah pihak, yang mengakibatkan dua orang warga dusun Pengawisan mengalami luka-luka. Untuk situasi saat ini telah terkendali,” jelas Kapolres Lombok Barat.
Beruntung, situasi dapat dikendalikan oleh aparat kepolisian yang hadir di lokasi.
Kapolsek Sekotong, Iptu I Ketut Suriarta, S.H. M.I.Kom, bersama dengan Kabag Ops Polres Lombok Barat, AKP Sulaiman H. Husein, terus menghimbau warga dari kedua belah pihak.
Untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan tidak ada upaya-upaya provokatif yang dapat memicu gesekan-gesekan lebih lanjut.
Usai pemasangan plang dan patok, warga desa Kedaro meninggalkan dusun Pengawisan menuju Desa Kedaro.
Adapun jumlah plang yang dipasang oleh pihak PT. Rezka Nayatama untuk hari ini (Sabtu 13/1/24) sebanyak empat buah, dimana tiga buah dipasang di HGB 027 dan satu buah dipasang di HGB 05. Untuk patok dipasang di sepanjang lahan HGB 027, 05, dan 08.
Sementara itu, Kepala Dusun Pengawisan Sahbi membenarkan adanya agenda Jumat Curhat dari kepolisian.
Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah itu dari kepolisian sektor Sekotong atau Kepolisian Resor Lombok Barat, sebab ia tidak diberitahu terkait kegiatan tersebut.
“Ya dari informasi ada kegiatan di rumah salah satu anggota polisi (di Dusun Pengawisan). Tapi hanya bagi bagi sembako, mie satu dan telur satu.” Ujarnya.
Sebagai informasi, dari penuturan warga Dusun Pengawisan, lahan yang dukuasainya saat ini dan di klaim oleh PT Rezka Nayatama merupakan lahan yang di miliki oleh nenek moyangnya secara turun menurun dan terus menerus.
Mereka mengaku menguasai lahan tersebut hingga saat ini dan tidak pernah dijual atau di pindah tangankan.
Bahkan di lahan tersebut juga sudah berdiri Masjid yang sudah memiliki sertifikat wakaf berdasarkan tanah adat.
Disisi lain, PT Rezka Nayatama mengklaim lahan tersebut berdasarkan HGB tahun 1993 yang peruntukkannya untuk bangunan hotel dan pariwisata.