Lintasmandalika.com – Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas bidang tanah warga.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2021 K/PDT/2026. Putusan tersebut sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia dan Direktur Utama PT Rezka Nayatama.
Penasehat hukum warga, Baiq Dena Wulandari Pratiwi, SH, mengatakan masyarakat Dusun Pengawisan kini merasa lega setelah adanya putusan tersebut. Menurut Baiq Dena, putusan MA memberikan kepastian hukum terhadap persoalan tanah yang selama ini diperjuangkan warga setempat.
“Masyarakat Pengawisan kini merasa lega dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2021 K/PDT/2026 tersebut,” kata Baiq Dena, Rabu, 30/9/26.
Baiq Dena mengatakan, dalam putusan tersebut MA menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dan para turut tergugat. Selain itu, MA juga menyatakan bahwa segala surat-surat, termasuk SHGB sepanjang mengatasnamakan PT Rezka Nayatama atau pihak ketiga atas bidang tanah sebagaimana dirincikan para penggugat dalam posita gugatan, tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Putusan ini menjadi dasar bahwa surat-surat, termasuk SHGB sepanjang mengatasnamakan PT Rezka Nayatama atau pihak ketiga atas bidang tanah yang disengketakan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum,” ujar Baiq Dena.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, Menteri ATR/Kepala BPN Republik Indonesia, dan Pemohon Kasasi II, Direktur Utama PT Rezka Nayatama.
MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram Nomor 190/PDT/2025/PT MTR tanggal 12 November 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 319/Pdt.G/2024/PN Mtr tanggal 12 September 2025.
Dalam pokok perkara, MA mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. MA menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat dan para turut tergugat.
MA juga menyatakan segala surat-surat, termasuk SHGB sepanjang mengatasnamakan PT Rezka Nayatama atau pihak ketiga atas bidang tanah sebagaimana dirincikan para penggugat pada posita gugatan poin 2, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Selain itu, para turut tergugat dihukum untuk taat dan tunduk terhadap putusan tersebut. Sementara gugatan para penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.
Dalam rekonvensi, MA menolak seluruh gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi. MA juga menghukum Pemohon Kasasi I dan II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 400.000.
Baiq Dena mengatakan, putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya.