Lombok Tengah – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya kabupaten Lombok Tengah saat ini tengah menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, keputusan RSUD Praya melaporkan salah satu warga yang mengeluh atas pelayanan rumah sakit di salah satu platform media sosial nyatanya semakin menimbulkan kegaduhan.
RSUD Praya sendiri berkali-kali mendapat kritikan dari berbagai kalangan, baik dari warga maupun pegiat sosial dan LSM.
RSUD Praya juga diketahui pernah tersangkut masalah korupsi bernilai miliaran yang menjerat Direktur, bendahara dan PPK rumah sakit plat merah tersebut.
Terkait laporan yang dilayangkan pihak RSUD terhadap warganet, dosen hukum pidana universitas mataram yang juga ahli pidana Samsul Hidayat SH Mh, pun ikut berkomentar.
Samsul menjelaskan bahwa tindak pidana UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga.
“UU ITE tidak mengatur penghinaan atau pencemaran terhadap lembaga, yang diatur adalah penghinaan atau pencemaran nama baik orang perseorangan.” jelasnya.
Didalam konteks peraturan perundang-undangan Samsul Hidayat menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur penghinaan terhadap lembaga, akan tetapi lembaga terkait dengan penguasaan umum.
“Di KUHP diatur penghinaan terhadap lembaga, tapi lembaganya bersifat spesifik, yaitu lembaga yang terkait dengan penguasa umum, sedangkan rumah sakit tidak termasuk kedalam kategori penguasa umum.” Terang pakar hukum pidana tersebut.
“Yang dimaksud dengan penguasa umum misalnya Gubernur, Bupati, Kapolda, Kapolres, kalau rumah sakit tidak termasuk penguasa umum.” Tambah Dosen ahli hukum pidana itu.
Itu pun kalau penghinaan terhadap penguasa umum yang lapor langsung penguasa umumnya.
“Misalnya, jika yang dihina polda NTB yang melapor atau mengadukan Kapoldanya karena oleh putusan MK penghinaan terhadap penguasa umum dirubah dari delik biasa menjadi delik aduan.” Terangnya.
Langkah yang diambil pihak rumah sakit pun dianggap blunder dan disarankan untuk memperbaiki pelayanan.