Lombok Barat – Peristiwa kericuhan di Dusun Pengawisan Sekotong beberapa waktu lalu bakal dilaporkan ke Komnas Ham dan Kompolnas.
Kericuhan pada hari Sabtu 13 Januari 2024 itu menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Berawal dari diduga puluhan orang suruhan PT Rezka Nayatama hendak memasang plang dan patok di lahan milik warga.
Puluhan orang diduga suruhan PT Rezka Nayatama bersenjata tajam dan balok itu mendapatkan perlawanan dari masyarakat.
Bentrokan pun tak terhindarkan. Sejumlah warga mengalami luka-luka.
Ironisnya, aparat kepolisian yang ada dilokasi diduga membiarkan peristiwa itu terjadi.
Penasehat Hukum (PH) warga Dusun Pengawisan, Muhanan SH.MH bersama Lalu Arik Rahman Hakim, SH akan melaporkan peristiwa itu ke Komnas HAM dan Kompolnas.
”Bukti dan fakta-fakta yang dialami oleh masyarakat baik sebelum, saat dan pasca peristiwa hari Sabtu itu, akan kami sampaikan ke Komnas HAM dan Kompolnas,” kata Muhanan, Rabu (17/1/24).
Dijelaskannya, warga Dusun Pengawisan tidak pernah mengambil atau menyerobot lahan milik PT Rezka Nayatama seperti yang dituduhkan pihak PT.
Menurutnya, apa yang dilakukan masyarakat sampai dengan saat ini adalah mempertahankan tanah miliknya yang dikuasai sejak dulu.
Sejak nenek moyangnya. Dikuasai secara turun-temurun, terus menerus, tidak pernah menjual atau memindah tangankannya ke orang lain.
Dikatakannya, sampai saat ini warga Pengawisan masih menggarap dan memanfaatkannya sebagai tempat bercocok tanam.
”Logika sederhana saja kita berpikir, bagaimana bisa pihak PT menuduh masyarakat menyerobot lahan mereka padahal masyarakat sendiri sudah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut sudah hampir 50an tahun lalu.” Ungkap pendiri FAKTA RI itu.
Secara jelas kata Gibest sapaannya, pihak PT datang dan mengaku bahwa itu lahannya, kemudian memasang plang dan patok di lahan tersebut pada tanggal 13 Januari 2024.
“Kita bisa simpulkan bahwa pihak PT lah yang melakukan penyerobotan terhadap lahan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara terkait enam orang yang disebut pihak PT sebagai penghasut masyarakat Muhanan menganggap itu merupakan sebuah fitnah.
Ia menilai, dalih yang dilontarkan pihak PT Rezka Nayatama itu adalah alasan untuk menutupi perbuatan utusan PT pada kericuhan tersebut.
“Terkait tuduhan pihak PT yang menyebut ada 6 orang sebagai penghasut untuk masyarakat bergerak itu kita sangat keberatan, jangan sebar fitnah yang tidak berdasar untuk menyembunyikan perbuatan pihak PT lewat para utusannya yang melakukan penganiayaan bersama-sama pada tanggal 13-1-2024,” tegasnya.
“Apalagi menuduh ada pihak-pihak lain yang menghasut dan menuduh sebagai mafia tanah. Padahal secara rentetan peristiwa dan kejadian di lapangan bukankah mereka, yaitu pihak PT yang kita curigai sebagai mafia tanah?,” imbuhnya.
Muhanan menekankan supaya pihak PT Rezka Nayatama tidak membuat opini publik yang bisa menciptakan kegaduhan di masyarakat.
”Kami mengingatkan kepada pihak PT untuk berhati hati dalam membuat opini publik dalam hal konflik di pengawisan ini. Karena jangan sampai menciptakan kegaduhan kegaduhan baru dan konflik baru di pengawisan setelah ini,” tegasnya.
“Dan jangan jugalah menggunakan cara-cara seperti zaman penjajahan dengan mengadu domba masyarakat sekotong barat dengan masyarakatnya sendiri antar desa pada saat peristiwa tanggal 13-1-2024 kemarin,” terangnya.
Sedangkan terkait dengan berdalihnya PT Rezka Nayatama untuk pembangunan investasi porang disana menurutnya sama sekali tidak nyambung dengan lokasi pengembangan konsep produksi dengan dibuat pabrik pengolahan, padahal lokasi tersebut di pinggir pantai.
“Yang kita pertanyakan nanti, bagaimana lingkungan yang seharusnya tempat pariwisata dan air lautnya jernih akan tercemar dengan pabrik yang dibangun disitu.” Tandasnya.