Lombok Barat – Kepala Desa Sekotong Barat, Haji Saharudin menganggap Goverment Relation PT Rezka Nayatama telah berbohong terkait pihaknya telah menyetujui pengukuran lahan masyarakat Dusun Pengawisan dengan dicatut namanya.
Ia menduga namanya telah di catut oknum tersebut guna memuluskan langkahnya untuk pengukuran tanah milik masyarakat.
“Kami merasa kecewa sekali sama pihak PT ini (PT Rezka Nayatama/red) karena kami dijual nama kami sudah menandatangani kesepakatan bersama PT untuk pengukuran lahan yang ada di Dusun Pengawisan ini.” Ungkapnya di Pantai Elak-elak Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Selasa 26 September 2023.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menandatangani surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan gambar yang diberikan oleh PT Rezka Nayatama.
“Kami sangat kecewa sekali atas pengakuan dari PT ini. Sedangkan kami tidak pernah menandatangani sama sekali.” Sesalnya marah.
Saharudin mengaku, hingga saat ini pihaknya hanya pernah menandatangani satu surat pernyataan, yakni surat penolakan pengukuran lahan masyarakat oleh PT Rezka Nayatama.
“Lillahhitaala, sampai saat ini hanya satu yang saya tanda tangan, yaitu penolakan itu saja. Tidak pernah saya tanda tangan selain itu.” Tegasnya.
Saharudin menceritakan, dari pihak PT Rezka Nayatama sudah sering meminta dirinya untuk menanda tangani batas-batas tanah PT Rezka Nayatama ini.
Namun, hingga saat ini dirinya enggan melakukan tanda tangan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan dan gambar tersebut dengan alasan masyarakat sudah menguasai lahan lebih dari 60 tahun.
“Sering ada pertemuan, dia meminta saya tanda tangan untuk batas batas tanah PT Rezka, tapi kami melihat kondisi dibawah masyarakat kami sangat menolak sekali, makanya kami sampai saat ini belum ada yang tiang (saya) tanda tangani.” Terangnya.
Terkait kesepakatan yang sudah disepakati di Kantor Camat setempat bersama pihak-pihak terkait, Kepala Desa Sekotong Barat itu membantahnya.
“Itu sebenarnya bukan kesepakatan, cuma kami minta waktu itu solusi di Kecamatan termasuk disana ada dari pihak PT Rezka, Pak Sekcam, Pak Camat, ada kami sama Babinmaspol itu hanya sekedar usulan bahwa perkampungan yang di 027 itu akan dikeluarkan khusus yang punya rumah disana.” Jelasnya.
“setelah membuat surat dari PT Rezka itu rencananya yang akan kita bawa ke masyarakat untuk kita tunjukkan apakah masyarakat setuju atau ndak. Tapi belum kami laksanakan itu udah datang dari PT Rezka untuk pengukuran (tanah/red) tadi (Kemarin, 26/9/23) ini.
Sementara itu, Goverment Relation PT Rezka Nayatama, Bayu Satria Utama sebelumnya menyebutkan bahwa pihak perusahaan akan melakukan pengukuran di pemukiman warga Dusun Pengawisan setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Daerah.
Ia mengatakan, dari hasil komunikasinya dengan pemerintah setempat sehingga keluar surat pernyataan untuk dilakukannya pengukuran tanah masyarakat.
“Kemarin kami bertemu dengan Pak Camat, Pak Kades Pesisir Emas dan Pak Kades Sekotong Barat. Kenapa terbit surat sertifikat yang ditandatangani oleh Pak Ivan (Dirut PT Rezka Nayatama/red) yang bahasanya berisi tentang melepaskan, memberikan masyarakat pemukiman di HGB 27 dan menyerahkan kembali pemukiman yang ada di 09 itu hasil komunikasi kami dengan pemerintah.” Jelasnya.
Ia mengungkapkan akan membantu warga untuk mendaftarkan sekaligus mengurus sertifikat warga secara gratis.
Disamping itu juga, pihak PT Rezka Nayatama menyatakan akan memberi masyarakat untuk menggarap lahan perusahaan yang lain.
“Teman-teman masyarakat Pengawisan akan diberikan hak untuk menggarap.” Ujarnya.
Menurutnya, jika masyarakat Dusun Pengawisan masih menolak pihaknya mempersilahkan warga untuk melakukan upaya hukum.
“Kalau memang ada sesuatu yang mengganjal atau memang mungkin masyarakat silahkan digugat.” Katanya.
Disisi lain, Kepala Dusun setempat, Sahbi menegaskan bahwa PT Rezka Nayatama jangan sok jadi pahlawan untuk mengurus sertifikat warga.
Ia menekankan bahwa masyarakat sendiri tanpa bantuan PT Rezka Nayatama bisa melakukannya, apalagi pendaftaran sertifikat jauh sebelumnya sudah pihaknya lakukan.
“Kami masyarakat sudah mengajukan pendaftaran. Kami sudah mendaftar tahun 2021.” Jelasnya.
“Jadi, kalau mau membantu, silahkan bantu proses yang sudah kami daftarkan. Tanpa ujuk-ujuk mendaftar lagi.” Tantangnya.
Sahbi mengingatkan, masyarakat Dusun Pengawisan sudah menempati lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun silam secara turun temurun.
Ia mengaku, sejak dahulu kala warganya sama sekali tidak pernah melepaskan atau menjual tanah yang dimilikinya secara turun temurun itu.
“Hingga saat ini warga masih menggarap. Mereka bercocok tanam disana. Hasilnya itu digunakan untuk biaya anak mereka sekolah dan untuk hidup sehari-hari.” Jelasnya.
Atas hal ini, Sahbi pun heran pihak PT Rezka Nayatama yang meminta masyarakat untuk menggugat secara hukum.
Oleh karena itu ia merasa lucu, menurut dia mana ada orang menggugat tanah miliknya sendiri ke pengadilan.
“Ini kan lucu, mana ada orang menggugat punyanya sendiri. Kalau dia (PT Rezka Nayatama/red) yang tidak memiliki lahan baru cocok (menggugat/red). Ini kok kami yang disuruh menggugat.” Katanya.
“Yang perlu diketahui, masyarakat sudah ada disini (Dusun Pengawisan) sekitar 60 tahunan. Jadi, mengenai HGB masyarakat tidak tahu, dan tidak mengakui tentang HGB itu.” Tegas Sahbi.