Dompu – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) hadiri kegiatan uji publik Raperda Tentang Perlindungan Mata Air Atas Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini berlangsung hari ini, Kamis 9 November 2023 yang dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa.
Selain itu hadir juga tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat di Kawasan sekitar.
Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.
Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir dan memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dll.
Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat.
Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana.