Mataram – Demi mengumpulkan uang untuk persiapan istrinya melahirkan, seorang pria bernama IMD (inisial), 22 tahun, tidak bekerja, alamat Lingkungan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di tangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (19/10) karena terbukti memiliki dan atau menguasai barang Narkotika jenis sabu.
“IMD di tangkap di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara Kota Mataram, atas informasi yang kami terima sebelumnya,” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, di kantor nya, Kamis (21/10).
Menurut Yogi, dari hasil investigasi terhadap tersangka bahwa IMD pernah bekerja di salah satu Toko Bangunan di Wilayah Cakranegara. Oleh karena pandemi saat itu IMD di berhentikan bekerja oleh pemilik Toko karena tidak bisa memberikan gaji.
Namun lanjut Yogi, IMD ini telah mempunyai isteri dan saat ini sedang mengandung, sementara sampai saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap, sehingga tersangka ini spekulasi ingin berbisnis sabu dengan harapan bisa mengumpulkan uang untuk melahirkan isterinya.
“Jadi si IMD ini mencoba melakukan bisnis ini dengan bermodalkan 3 juta dia membeli barang (sabu). Lalu dipisah -pisah menjadi 5 bungkus kecil yang akan dijual seharga 1 juta per bungkus, dengan demikian IMD mendapatkan untung 2 juta,” papar Yogi.
Nah pengungkapan ini lanjut Yogi, bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di lokasi (TKP) yang dimaksud. Dengan demikian melalui Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap IMD tersebut.
“Saat melakukan penangkapan Tim yang disaksikan petugas Lingkungan dan beberapa warga yang kebetulan hadir disekitar TKP, lalu melakukan penggeledahan yang pada ahirnya di temukan beberapa bungkus barang kristal yang diduga sabu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap IMD berhasil diamankan 1 buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi lima klip bening berisi kristal di duga sabu seberat brutto 7,25 gram, satu buah Hp kecil, satu buah ATM, satu buah korek api gas dan satu unit Sepeda motor.
“Barang tersebut telah kami amankan bersama tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Yogi.
Berdasarkan pengembangan tersangka kami juga membawa 2 orang (YDP dan MS) yang masih berstatus saksi untuk di minta keterangan dan Pengembangan lainnya.
Untuk pasal sangkaan, kasus ini kami terapkan pasal 114 (1), 112 (1) dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.