Lombok Tengah – Terkait persoalan laporan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang saat ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terus bergulir. Bahkan, persolan itu terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kali ini, dukungan tersebut datang dari salah satu anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng, M. Eka Harya Putra.
Menurut Eka Harya, persoalan yang muncul saat ini merupakan persoalan yang sangat seksi. Sebab, persoalan tersebut menjadi topik hangat di tengah masyarakat Loteng. Oleh sebab itu, dalam hal ini pihak kejaksaan diminta untuk serius menanganinya. “Lantaran persoalan ini banyak dibicarakan publik, jadi pihak kejaksaan harus serius menuntaskan kasus ini,” kata Eka Harya saat ditemui wartawan, Senin (27/09) kemarin.
Terlebih lagi, kata pria yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Demokrat ini, saat ini pihak kejaksaan sudah menemukan adanya indikasi pidana dalam pengelolaan darah itu. Sehingga, dengan ditemukan adanya indikasi tersebut, maka persoalan penindakannya sudah ada titik terang. “Saya berkeyakinan kalau persoalan ini akan ada tersangkanya. Tinggal kita tunggu saja keseriusan pihak kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait rencana kejaksaan melakukan pemanggilan kepada pihak RSUD Praya pasca penggeledahan beberapa waktu lalu, menurutnya sangat tepat. Sebab, pihak RSUD Praya harus segera memberikan klarifikasi terhadap beberapa dokumen dan data penting yang berhasil diamankan pihak kejaksaan. “Siapa tahu dokumen itu bisa menjadi alat bukti kedepannya,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya pemanggilan tersebut, tentunya akan semakin memperjelas kemana arah persoalan yang muncul saat ini. Apalagi pihak RSUD dalam hal ini sebagai pengelola tekhnis terkait persoalan pengelolaan darah tersebut. “Saya sangat yakin setelah dipanggilnya pihak RSUD, maka akan semakin jelas arah dari penanganan kasus ini,” terangnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari pihak RSUD dihadapan para Jaksa yang menangani persoalan ini. Tidak menutup kumungkinan keterangan itu yang akan menjadi benang merah, siapa sebenarnya yang bersalah jika memang dalam pengelolaan darah itu ada dugaan kerugian negara yang timbul. “Liat saja nanti, kasus ini akan terang dan akan naik status jika Jaksa sudah memanggil pihak rumah sakit,” yakinnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Loteng, Fadil Regan, SH.MH menyampaikan, tidak menutup kemungkinan kalau persoalan ini berpeluang akan menyeret orang-orang besar di Kabupaten Loteng. Namun siapa yang akan bertanggung jawab nanti dalam persoalan itu, tergantung dari proses penyelidikan. “Kita lihat saja nanti. Yang jelas kami saat ini sedang fokus untuk melengkapi data dan dokumen ditahap peyelidikan,” tandasnya.