Mataram – Seorang ibu empat anak berinisial FH, tewas ditikam secara sadis di rumahnya, Lingkungan Gubug Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa dini hari, 21 September 2021.
Wanita berusia 44 tahun itu diduga ditikam sebanyak belasan kali hingga tewas saat sedang tertidur di ruang keluarga rumahnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. yang dimintai keterangannya mengatakan bahwa pelaku tak lain adalah adik ipar korban sendiri.
“Pelaku berinisial HN (45) tidak lain adalah adik ipar korban, setelah dilakukan identifikasi, ditemukan adanya sebuah peristiwa penganiayaan, yang mana setelah kami dalami, motifnya bukan pure (murni) penganiayaan tapi ada sebuah rencana di sana,” ungkap Kadek Adi.
Dijelaskan Kadek Adi saat memberikan keterangan di hadapan para awak media di TKP, kejadian tersebut diduga terjadi karena adanya unsur sakit hati dan dendam antara pelaku dengan korban meskipun masih adanya hubungan keluarga.
“Saat itu, pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok, langsung naik ke lantai 2 rumah korban yang sedang dalam kondisi direnovasi. Melihat korban sedang tertidur pulas, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya, tikamannya lumayan banyak ada sekitar belasan,” beber Kadek Adi.
Kadek Adi melanjutkan, bahwa setelah pelaku melakukan hal itu, kemudian pelaku berlari ke dalam rumahnya yang masih berada dalam satu pekarangan dengan rumah korban untuk mengamankan diri. Pelaku masuk ke rumahnya untuk menghindari amukan masa.
“Pelaku diamankan pada pukul 03.00 Wita dini hari, pelaku sekarang diamankan di Polresta Mataram, dan penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui modus maupun motif pelaku,” kata Kadek Adi.
Sementara jenazah FH sudah dipulangkan sore tadi ke rumah duka dan langsung dimakamkan di TPU Gubug Mamben, Sekarbela.
“Sementara HN sudah kami amankan di Rutan Polresta Mataram dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 sub 338 KUHP,” tutupnya.