Lombok Tengah – Video aksi oknum LSM di Pengadilan Agama Praya sampai juga di tangan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah Muhamad Baginda Rajoko Harahap SH MH.
Menurutnya, hal yang dilakukan oknum LSM tersebut sangatlah tidak elok. Dimana seharusnya penyampaian aspirasi haruslah dengan cara yang tepat.
“Intinya menyampaikannya aspirasi dengan cara memaksakan kehendak dan pendapat sesuai pemikiran sendiri tidak boleh, apalagi kalau sampai ada yang menghina, menghujat, dan melakukan kekerasan dan melanggar hukum, dapat juga di tindak dan proses pidana” ujarnya ketika dihubungi melalui pesan singkat.
Pria yang akrab disapa Baginda tersebut menjelaskan bahwa semua ada prosedurnya, dan tidak bisa seenaknya sendiri,sebab Negara Republik Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum.
“Putusan hakim bisa diupayakan upaya banding dan sebagainya, kalau memaksakan kehendak namanya arogan, pakai hukum rimba alias main hakim sendiri, harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian” lanjutnya.
Dalam video yang beredar, salah satu dari anggota LSM yang ikut dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa aksinya itu mengatasnamakan masyarakat Lombok tengah, yang dirasa kurang tepat oleh Baginda, karena tentu saja banyak yang juga mencintai rakyat Lombok tengah namun melakukan hal yang lebih baik.
“Semua mencintai rakyat Lombok, khususnya Lombok Tengah, tidak bisa mengatasnamakan rakyat Lombok tengah tapi hanya untuk membela kepentingan pribadi dan golongan, karena siapapun harus diberi hak yg sama untuk dilindungi” ujarnya lagi.