Lombok Tengah – Aksi LSM Laskar NTB di Pengadilan Agama Praya 15/9/21 diduga melakukan Contemp of Court atau Pelecehan terhadap lembaga peradilan Negara republic Indonesia. Hal tersebut terjadi lantaran puluhan anggota LSM tersebut melakukan hal yang diduga melecehkan Pengadilan Agama Praya.
Berawal dari seseorang yang berperkara dengan status sebagai Tergugat dengan inisial M dkk merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim PA Praya yang kemudian menggandeng LSM Laskar NTB untuk melakukan hearing dimana kemudian hearing tersebut menimbulkan keributan.
Dalam video yang didapat Tim Redaksi Lintasmandalika.com, Nampak puluhan personel Laskar NTB sedang berada di dalam ruangan media center PA Praya yang lalu di temui oleh beberapa pihak dari PA Praya. Lalu salah seorang berbaju hitam dengan tulisan Laskar NTB mengatakan hal dan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan dihadapan pihak Pengadilan.
“Jika proses hari ini salah maka hasilnya ini adalah salah, kalau saya jadi pembimbingnya maka akan saya coret anda dan tidak akan saya luluskan dalam karya ilmiah, maaf, sebentar ini menjadi masalah, kenapa? Ini masyarakat Lombok tengah saya putra Lombok tengah,demi keamanan pelungguh saya hadir disini bukan arogansi, tetapi kritik yang konsumtif bukan destruktif, maaf Laskar NTB tetap konstruktif dengan alur hukum panglima adalah hukum” ujar pria dalam video itu sambil berdiri dan menunjuk pihak PA Praya dengan menggebu-gebu.
Bustomi Taefuri, Ketua LSM Suaka yang sudah puluhan tahun bergelut sebagai Aktifis menyayangkan tindakan dari LSM Laskar NTB. Pasalnya hal yang dilakukan LSM tersebut mencoreng martabat PA Praya sebagai institusi peradilan Negara.
“Kalau terkait dengan putusan hakim, itu jangankan dipersoalkan, dikomentari saja tidak bisa, karena kalau kita mempersoalkan terkait putusan, itu bisa dikategorikan melakukan Contemp of Court, pelecehan terhadap Hakim atau lembaga Peradilan, jadi tidak boleh LSM melakukan hal tersebut, karena batasannya adalah dia melakukan advokasi tapi bersifat non litigasi, bersifat diluar proses hukum, kalau sudah masuk proses peradilan, maka itu menjadi kewenangan hakim” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Omi ini pun menjelaskan harusnya LSM yang bersangkutan ditindak tegas, karena dalam undang-undang sudah tercantum bahwa siapapun yang melakukan pelecehan terhadap lembaga peradilan bisa dipidana.
“Ketua PA harusnya tidak memberikan izin pihak-pihak tersebut melakukan hearing,karena harusnya pihak Pengadilan menjawab permohonan hearing dengan mengatakan tidak dapat menerima karena terkait dengan putusan pengadilan sehingga harusnya melakukan upaya hukum banding apalagi hearing tersebut sampai terjadi kericuhan” jelasnya.
Omi kemudian berpesan agar LSM yang ada saat ini agar lebih berhati-hati dalam mengambil langkah supaya jelas dengan hukum yang berlaku dalam Negara.
“Agar kita kita juga sebagai LSM tidak menjadi sumber masalah, tapi justru kita membantu menyelesaikan masalah” pesannya.