LintasMandalila.com Lombok Tengah – Masalah penjualan warisan oleh seorang ibu bernama Senah alias Inaq Karyati yang kemudian digugat oleh Yusriadi anaknya sendiri karena sang anak merasa bahwa ibunya melakukan hal yang tidak adil dengan menjual tanah warisan dari ayahnya tanpa melibatkannya kini sampai pada tahap mediasi.
Mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pengadilan negeri Lombok tengah 17/5/21 tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak bersama dengan kuasa hukum masing-masing.
Apriadi abdi Negara selaku kuasa hukum Ibu Senah sebagai tergugat menuturkan bahwa mediasi yang kedua ini masih belum berhasil,namun dia akan terus mengupayakan agar masalah ini berakhir damai. Pihak kuasa hukum juga beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat ke pengadilan negeri Lombok tengah adalah salah sasaran.
“Saya selaku kuasa hukum tergugat lebih melihat sisi perdamaian saja, kalau dari sisi diluar perdamaian saya akan lawan,saya akan lalui prosedur hukum perdata karena gugatan itu salah sasaran, yang seharusnya gugat waris dulu, ini terlalu dini untuk dibawa ke pengadilan negeri, jadi gugatan ini premature secara hukum” jelasnya.
Pengacara muda ini menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah waris yang didalam gugatan itu tidak menarik semua ahli waris yang berjumlah 6 orang ketika dijual oleh sang ibu, sehingga seharusnya gugatan tersebut adalah gugat waris dan bukan perbuatan melawan hukum.
“Ibu ini juga punya hak waris dan lagipula ada wasiat dari pewaris yaitu suaminya dan bapak dari penggugat bahwa tanah ini adalah tanah untuk membayar semua hutang almarhum pewaris semasa hidupnya termasuk untuk biaya haji istrinya” beber pengacara yang biasa disapa Abdi itu.
Menurut abdi, apa yang dilakukan pengugat adalah membongkar aib dari orang tuanya sendiri, Abdi juga berharap agar kuasa hukum dari penggugat memberikan edukasi hukum yang baik untuk kliennya.
“Saya harap pengacara penggugat untuk tidak menakut nakuti pihak tergugat dengan mengirimkan bukti laporan padahal tidak pernah terjadi pelaporan ke Polres maupun Polsek,karena cara tersebut adalah cara kolonial lama dan saya harap kuasa hukum tergugat dapat memberikan advice hukum terhadap kliennya agar bisa berdamai karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini” harapnya.
Ditemui setelah mediasi,Sayyid Mustafa Kamal SH Mh kuasa hukum Yusriadi sebagai penggugat juga mengharapkan hal yang sama, yaitu agar penggugat dan tergugat dapat berdamai.
“Perdamaian itu kan tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan, kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan, keinginan klien saya simple saja, yaitu mendapatkan haknya sebagai ahli waris dimana dia hanya menginginkan 2 are saja dari jumlah tanah yang 13 are tersebut sebagai bagian haknya dari almarhum ayahnya, jika tanah itu sudah dijual,maka hasil penjualannya harus dibagi secara adil” harapnya.
Sayyid juga menambahkan bahwa Yusriadi merasa kecewa karena tidak dilibatkan ketika penjualan tanah terjadi, dimana dari enam bersaudara hanya empat orang saja yang menandatangani surat penjualan,sedangkan dirinya dan satu saudarinya tidak dilibatkan sama sekali.
“Klien saya kecewa karena setelah ayahnya meninggal, ibunya menguasai warisan secara sepihak tanpa menghiraukan hak anak-anaknya yang juga sebagai ahli waris,dan ketika warisan itu dijual, klien saya dan satu lagi saudarinya tidak dilibatkan. sehingga saya laporkan ke Polres dan Polda, jumat nanti akan ada panggilan dari aparat penegak hukum” ujarnya.