LintasMandalika.com Lombok Tengah – Mediasi terkait perebutan warisan antara ibu dan anak kandung di Pengadilan Negeri Lombok Tengah hari ini 17/5/21 berjalan haru namun tanpa ada titik temu.
Masalah yang dilatar belakangi penjualan tanah warisan oleh ibu Senah alias inaq karyati tersebut dirasa tidak adil oleh anak ketiganya yaitu yusriadi sehingga melaporkan hal tersebut yang lalu bermuara di meja Pengadilan.
Hakim mediator Pipit Christa Anggraeni Sekewael SH. sampai dibuat menangis ketika mediasi berjalan, pasalnya ibu dan anak tersebut berpelukan sambil menangis haru.
“Iya, hari ini mediasi yang kedua setelah tanggal 10 lalu mediasi pertama namun gagal mendapat titik temu,dan hari ini pelapor dan terlapor yang merupakan ibu dan anak kandung tersebut saling bermaafan dan berpelukan sambil menangis dan itu membuat saya haru dan meneteskan air mata” tuturnya.
Pipit menjelaskan bahwa mediasi hari ini lebih dia titik beratkan untuk silaturrahmi antara ibu dan anak,karena waktu idul fitri kemarin Yusriadi sebagai anak sama sekali tidak menemui ibunya untuk bersilaturrahmi.
“Mediasi kali ini saya lebih menitikberatkan kepada hubungan silaturahmi antara ibu dan anak, karena itu jauh lebih penting, kita mengesampingkan dulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini, saya mencoba untuk mengetuk pintu hati dari penggugat,begitu juga dari tergugat” jelasnya.
Meski begitu Hakim cantik itu mengatakan bahwa kedua belah pihak belum menyepakati untuk berdamai lantaran masih bersikukuh dengan pendapat masing-masing.
“Iya belum, belum ada keputusan karena masing-masing pihak masih bersikukuh dengan keinginan masing-masing, si anak tetap dengan keinginannya mendapat dua are dari total 13 are tanah, sedangkan posisi tanah tersebut sudah dijual” jelasnya.
Pihak mediator pun akan terus memperjuangkan agar kedua belah pihak dapat berdamai meski sampai manapun, dikarenakan posisi tergugat dan penggugat adalah orang tua dan anak.
“Walaupun mediasi tidak berhasil,saya akan tetap meminta para pihak untuk berdamai walaupun jika persidangan berlanjut,tapi sebelum ketok palu dari majelis hakim dan menyatakan putusannya,maka masih ada jalan perdamaian karena gusti Allah maha membolak balikkan hati” pungkasnya.