Lintasmandalika.com – Tragedi memilukan yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang pada Desember 2025 lalu kini segera memasuki babak persidangan. Hal ini dipastikan setelah Penuntut Umum (PU) Kejari Lombok Tengah merampungkan proses Penerimaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) berinisial, MR. pada Senin (14/9/2026).
Di hadapan penyidik kepolisian, PU Husnul Raudah, S.H. secara saksama memeriksa satu per satu barang bukti yang diserahkan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa kayu bentuk ketapel yang terbakar, botol plastik air mineral, pisau kater, pecahan lemari plastik, hingga sisa kasur yang terbakar. Pemeriksaan detail oleh PU ini merupakan wujud kehati-hatian penuntut umum dalam merangkai fakta hukum terkait insiden kebakaran yang bermula dari tumpahnya bensin (pertalite) di dalam bekas kamar pengasuh pondok.
“Peran Penuntut Umum dalam Tahap II sangat vital untuk memastikan bahwa rentetan kejadian yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia akibat syok sepsis dan luka bakar, serta tiga lainnya cacat berat, dapat dibuktikan secara sah di muka persidangan” jelas R. Iman Pribadi, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah.
Selain memeriksa barang bukti, PU juga melakukan pendataan digital terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui Aplikasi Kartu TIK Digital yang difasilitasi oleh Seksi Intelijen. PU memastikan bahwa seluruh hak Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung, didampingi oleh Penasihat Hukum dari LBH Padi serta keluarga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).