Lintasmandalika.com – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan agama selalu memicu atensi luas dari masyarakat. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah sigap dan terukur dalam melaksanakan Tahap II (Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti) dengan inisial MR. pada Senin (14/9/2026) siang.
Proses penyerahan dari penyidik kepada Penuntut Umum (PU) Husnul Raudah, S.H. berlangsung kondusif dan telah secara cermat menerima tanggung jawab yuridis atas perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR. yang melakukan kelalaian atau kekerasan yang memicu kebakaran fatal pada 13 Desember 2025 lalu.
“Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, PU bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum” terang R. Iman Pribadi, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah.
Meski dihadapkan pada dakwaan berat terkait hilangnya nyawa orang lain sesuai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHPidana, PU dan institusi Kejaksaan tetap mematuhi kaidah perlindungan anak. Keputusan PU untuk tidak menahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), melainkan mewajibkannya lapor secara rutin, menjadi bukti nyata proporsionalitas Kejaksaan dalam menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan keadilan bagi para korban. Sidang kasus ini diproyeksikan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Praya setelah proses administrasi pelimpahan oleh PU selesai.