Lintasmandalika.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum secara profesional. Pada Senin (14/9/2026), Penuntut Umum (PU) Kejari Lombok Tengah secara resmi telah menerima penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada jatuhnya korban jiwa di salah satu Pondok Pesantren di wilayah Batukliang.
Pelaksanaan Tahap II yang digelar di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lombok Tengah ini berjalan dengan aman dan lancar pada pukul 14.33 WITA. PU yang ditunjuk, Husnul Raudah, S.H., telah secara teliti menerima dan memverifikasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MR (13) beserta sejumlah barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah.
Dalam proses ini, PU memainkan peran krusial untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya. “Proses penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti ini adalah langkah esensial PU untuk menjamin bahwa dakwaan yang disusun komprehensif dan didukung oleh alat bukti yang sah tanpa mengurangi haknya sebagai anak” ungkap R. Iman Pribadi, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah.
Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atas insiden kebakaran yang mengakibatkan korban anak MSS meninggal dunia dan tiga santri lainnya mengalami luka bakar berat. Mengingat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut masih berstatus di bawah umur, PU mengedepankan prosedur peradilan anak dengan tidak melakukan penahanan, melainkan memberlakukan wajib lapor hingga perkara ini dilimpahkan ke meja hijau.