Lintasmandalika.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kabupaten Lombok Tengah secara tegas menyatakan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipegang H. Muzihir adalah batal demi hukum dan tidak sah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua DPC GPK Lombok Tengah, Sahabudin, sekaligus membantah klaim keabsahan SK yang sebelumnya disampaikan H. Muzihir kepada publik beberapa hari lalu.
Menurut Sahabudin, SK bernomor 0013/SK/DPP/W/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026 itu cacat prosedur karena tidak memperoleh persetujuan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin Maimoen, yang secara struktural merupakan pimpinan administratif tertinggi partai.
“Pembatalan hukum ini jelas, karena SK tersebut tidak mendapatkan persetujuan Sekjen DPP PPP. Bahkan, sikap penolakan Sekjen telah dituangkan secara resmi dalam memo internal yang meminta penundaan dan pembatalan sejumlah keputusan pergantian kepengurusan daerah, termasuk di NTB,” kata Sahabudin, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan, klaim keabsahan SK hanya karena ditandatangani Ketua Umum dan seorang Wakil Sekjen menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta hukum organisasi partai.
“Klaim bahwa SK itu sah hanya karena ditandatangani Ketua Umum dan seorang Wakil Sekjen adalah keliru dan menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap AD/ART dan hukum organisasi. Tanpa persetujuan Sekjen, proses pengesahan itu cacat prosedur dan hasilnya batal,” tegasnya.
“Kami menyerukan kepada H. Muzihir untuk benar-benar mempelajari kembali AD/ART sebelum membuat pernyataan yang menyesatkan kader,” tambahnya.
GPK Lombok Tengah memandang, kepemimpinan DPW PPP yang sah harus lahir dari proses yang utuh, konstitusional, dan mendapatkan legitimasi penuh dari seluruh pimpinan nasional.
Menurut mereka, konflik internal yang dipicu SK bermasalah justru merusak persatuan partai dan menghambat kerja-kerja perjuangan di tingkat akar rumput.
Sebagai bentuk sikap tegas, GPK Lombok Tengah mengeluarkan ultimatum kepada H. Muzihir.
“Kami memberikan waktu 2×24 jam kepada H. Muzihir untuk mengakui secara terbuka bahwa SK yang dipegangnya tidak sah dan menghentikan seluruh aktivitas atas nama kepengurusan yang diragukan itu. Jika tidak dipenuhi, kami akan mengerahkan massa untuk melakukan aksi pengepungan dan memboikot kantor DPW PPP NTB,” ancam Sahabudin.
Ia juga mengingatkan agar H. Muzihir lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan ke media.
Menurutnya, setiap statemen harus didasari pemahaman yang utuh terhadap aturan organisasi dan undang-undang partai politik.
“PPP sedang berkonflik di pusat, jangan lagi membuat blunder di daerah dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan kader dan simpatisan PPP di NTB. Harus belajar berorganisasi dengan baik dan sesuai undang-undang parpol sebelum memberikan pernyataan di media,” ujarnya.
Lebih lanjut, GPK Lombok Tengah mendesak beberapa hal, antara lain meminta DPP PPP segera meluruskan dan menyelesaikan kemelut hukum tersebut dengan memperhatikan memo dan keberatan Sekjen PPP.
Mereka juga mengimbau seluruh kader PPP di NTB agar tidak mudah terprovokasi dan bersikap kritis terhadap klaim kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi penuh.
Selain itu, GPK meminta H. Muzihir bersikap rendah hati, mengutamakan keutuhan partai, serta menghentikan pernyataan-pernyataan yang dinilai merusak soliditas kader di tingkat bawah.
“Jika Saudara Muzihir terus melakukan kegaduhan dan merusak stabilitas internal PPP di NTB, kami meminta yang bersangkutan untuk mundur dan keluar dari PPP karena selalu membuat pernyataan sesat dan blunder,” pungkas Sahabudin.