Lombok Tengah – Seorang ibu rumah tangga berinisial WA (24) di Lombok Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga membuang bayi laki-lakinya yang baru lahir.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Bagu, Kecamatan Pringgarata ini, dan kini telah menetapkan WA sebagai tersangka.
“Pelaku berinisial WA (24), seorang ibu rumah tangga, telah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Peristiwa tragis ini bermula pada hari Rabu (2/7), ketika WA melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya.
Dalam kondisi yang diliputi kebingungan dan ketakutan, WA mengambil keputusan yang menggemparkan.
Ia meminta anaknya yang masih berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik.
Tanpa bantuan medis, WA memotong sendiri tali pusar bayinya. Setelah itu, ia memasukkan bayi mungil beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik.
”Dalam kondisi kebingungan dan ketakutan, WA kemudian meminta anaknya yang berusia 5 tahun untuk mengambilkan gunting dan kantong plastik. Ia memotong sendiri tali pusar bayinya dan memasukkan bayi beserta ari-arinya ke dalam kantong plastik,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, tanpa sehelai kain pun membalut tubuh sang bayi, WA kemudian menggendong anaknya tersebut ke kebun belakang rumahnya.
Di sana, ia meletakkan bayi itu di atas tanah, dengan ari-ari berada di sampingnya.
Setelah menaruh bayi itu, WA kembali ke rumah untuk membersihkan kamar mandi dan pakaiannya yang berlumuran darah, lalu tertidur karena lemas.
Sekitar 30 menit setelah bayi itu dibuang, warga sekitar menemukan keberadaan bayi malang tersebut dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Kecurigaan warga mulai mengarah pada WA. Kepala dusun setempat bersama anggota Polsek Pringgarata kemudian mendatangi rumah WA dan menanyakan apakah ia melihat orang lewat di sekitar lokasi penemuan bayi.
“”Awalnya WA sempat mengelak, namun setelah rumahnya digeledah dan ia dibawa ke Puskesmas Bagu untuk pemeriksaan kesehatan, WA akhirnya mengakui bahwa bayi tersebut adalah anaknya,” jelas IPTU Luk Luk II Maqnun.
Atas perbuatannya, WA kini dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berkaitan dengan “Penelantaran terhadap anak”.