Lombok Tengah – Seorang pemuda berinisial J (20) asal Praya Timur, Lombok Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggasak satu unit mesin air milik warga. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Praya Timur, IPTU Jalaludin, mengungkapkan bahwa penangkapan J terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit mesin air di Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (27/7/2025). Saat itu, korban M. Amir (30) hendak pergi ke sawah dan terkejut mendapati mesin air merek HONDA berwarna hitam miliknya sudah raib dari atas mobil pikap.
Panik dengan kejadian itu, korban lantas menghubungi saudaranya, Adi, untuk menanyakan kepada warga sekitar apakah ada yang melihat mesin airnya. Informasi pun didapat, salah seorang warga mengaku sempat melihat seseorang membawa mesin air pada malam hari.
“Korban mendatangi saksi dan terungkap bahwa pelaku J adalah orang yang terlihat membawa mesin air tersebut, bahkan sempat mengajak saksi untuk menjualnya,” terang Jalaludin.
Tak buang waktu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Berbekal informasi dari masyarakat, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak keberadaan J dan langsung mendatangi rumahnya.
“Saat kami tiba di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit mesin air merek HONDA berwarna merah hitam,” jelas IPTU Jalaludin.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Praya Timur guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.