Mataram – Sebuah kasus dugaan eksploitasi seksual anak di bawah umur menggegerkan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban, sebut saja Bunga (13), dijual oleh kakak kandungnya sendiri, ES, kepada pria hidung belang berinisial MAA.
Kejadian ini terungkap setelah Bunga melahirkan dan mengaku kepada tim asesmen tentang peristiwa pilu yang dialaminya.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah Bunga melahirkan dan kemudian mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
“Modusnya cukup memilukan. Tersangka ES, kakak dari korban sendiri, menjanjikan sebuah hadiah berupa handphone. Iming-iming ini menjadi awal dari rangkaian pertemuan antara korban dan tersangka lainnya, inisial MAA,” ujar Ni Made Pujawati dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Dijelaskan, Pertemuan itu terjadi di sebuah hotel berbintang di Mataram, di mana Bunga diduga mengalami pelecehan seksual hingga empat kali.
“Setelah korban dipertemukan, tersangka MAA memberikan sejumlah uang, senilai total Rp8 juta, kepada ES. Transaksi ini menunjukkan adanya eksploitasi seksual sekaligus ekonomi terhadap anak,” ujar Pujawati.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan ES dan MAA sebagai tersangka pada 10 Juni 2025. ES dijerat Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sedangkan MAA dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, mengingat modus pelaku terindikasi dilakukan secara berulang.
Bahkan, menurut informasi yang berkembang, ES sendiri diduga pernah melakukan hal serupa dengan MAA, yang menambah rumitnya dinamika psikologis kasus ini.
Mengingat ES memiliki bayi berusia 2 bulan, pihak kepolisian mempertimbangkan penempatan khusus untuk proses hukum, meskipun tetap menjalankan upaya paksa sesuai prosedur.
“Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan, namun tidak akan mengabaikan penegakan hukum. Jadi ES kami tahan di tempat penahanan khusus,” tegas AKBP Puja.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan alat bukti digital, seperti ponsel, yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Universitas Mataram Joko Jumadi, S.H., M.H. mengungkapkan hal yang mengejutkan, di hotel dimana terjadinya kasus, identitas resmi MAA tidak terekam.
“Sempat sulit kami lacak, karena pelaku hanya dikenal dari nama panggilan. Tapi berkat kesaksian korban dan pemeriksaan jejak digital, kami bisa mengidentifikasi pelaku, yang ternyata adalah seorang pengusaha,” ujar Joko Jumadi, pegiat perlindungan anak yang turut memantau kasus ini.