Lombok Tengah – Dugaan kriminalisasi oleh kepolisian Lombok Tengah menyeruak setelah beberapa kasus diduga dijadikan alat untuk mengkriminalisasi dan menakut-nakuti masyarakat.
Tidak hanya sekali dua kali, Penyidik Polres Lombok Tengah seringkali menggunakan ‘undangan klarifikasi’ dalam suatu laporan polisi. Diketahui dalam Peraturan Kapolri (Perkap) maupun KUHAP, tidak ada istilah tersebut.
Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh Muhammad Syarifudin SH. MH yang menjadi Penasihat Hukum dari MG dan GA yang dilaporkan oleh IK atas dugaan penggeregahan. Dia menduga adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penyidik satreskrim Polres Lombok Tengah lantaran dalam undangan klarifikasi yang dikirim Polres Lombok Tengah terhadap MG dan GA.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Ketentuan ini dapat dirujuk dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP” tegas Syarifudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Pasal 56 Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa penyidik dapat memanggil seseorang guna dimintai keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, tanpa paksaan.
Namun, sambung Syarifuddin, ketentuan ini tidak secara eksplisit menyebut istilah ‘undangan klarifikasi’.
Hal janggal lainnya yang dipermasalahkan adalah terkait dengan undangan klarifikasi yang berisi dugaan penggeregahan namun mencantumkan pasal 167, yang dimana pasal tersebut berbunyi “barang siapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang laindengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannyan tidak pergi dengan segera”.
Sedangkan pada kenyataannya, dari keterangan Kepala Desa Setempat yang dimintai keterangannya oleh media ini menyampaikan bahwa IK tidak bertempat tinggal dan memiliki rumah di tempat yang dia maksud yaitu di Dusun Katon Desa Kerembong.
“Yang bersangkutan tidak bertempat tinggal ataupun memiliki rumah di Dusun Katon” ujar Muhali yang ditemui Selasa,6 Mei 2025.
Oleh karena itu,Oknum Penyidik diduga tidak melakukan prosedur penyelidikan dengan benar dan tidak melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Undangan tersebut kami anggap tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk kriminalisasi oleh penyidik,” tegas Syarifuddin.
Media ini kemudian meminta klarifikasi dari pihak Kepolisian Lombok Tengah melalui Kasi Humas Lalu Brata, namun hanya menjawab untuk hal yang lebih teknis adalah ranah dari Kasat Reskrim untuk menjawab.