Lombok Tengah – DPRD Kabupaten Lombok Tengah tengah menjalankan salah satu fungsinya, yaitu legislasi, dengan mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Usulan ini berasal dari Komisi IV DPRD setempat dan telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi untuk dibahas lebih lanjut melalui sidang paripurna internal.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan S.Ag., pada Senin (24/3/25 sempat diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota DPRD.
Ketegangan muncul akibat perbedaan redaksi antara undangan paripurna dan draf Ranperda yang diterima oleh masing-masing fraksi.
Dalam undangan, agenda sidang disebut sebagai “Rapat Paripurna Usul Komisi IV tentang Penyelenggaraan Pesantren,” sementara judul draf Ranperda yang dikirimkan berbunyi “Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.”
Anggota DPRD, M. Tauhid, mempertanyakan ketidaksesuaian tersebut. “Sidang ini tidak jelas agendanya. Di undangan disebut rapat paripurna usul Komisi IV tentang Penyelenggaraan Pesantren, tapi draf Ranperda berjudul Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Yang benar yang mana?” ujar Tauhid.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV, Mayuki, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut masih dalam tahap draf. “Ini masih draf awal, makanya sidang kali ini diadakan untuk mendapatkan masukan dari anggota DPRD. Nanti akan kita harmonisasi dengan berkonsultasi ke berbagai pihak,” ungkap Mayuki.
Setelah perdebatan yang cukup alot, sidang akhirnya dilanjutkan.
Dalam sesi penyampaian pendapat, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya agar Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut.
Usai sidang, Mayuki menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pesantren dalam tiga aspek utama, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Titik tekan Ranperda ini adalah memberikan perlindungan dan perhatian yang jelas kepada pesantren oleh Pemerintah Daerah, terutama dalam hal penganggaran,” jelasnya.
Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Proses pembahasan lebih lanjut akan melibatkan harmonisasi dengan berbagai pihak terkait guna menyempurnakan draf sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.