Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah membebaskan lima orang emak-emak yang sempat diamankan saat operasi penggerebekan narkoba di Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedi Miharja, menjelaskan bahwa mereka dipulangkan ke keluarga masing-masing karena tidak cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Lima orang kami kembalikan ke pihak keluarga disaksikan kades, perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat di sana karena tidak cukup alat bukti,” ujar Iptu Fedi Miharja pada Rabu (5/2).
Sebelumnya, mereka diamankan karena dianggap menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI.
Menurut Fedi, tindakan mereka bersifat spontan karena panik melihat banyak orang saat penggerebekan berlangsung.
Namun, dari operasi tersebut, tiga orang emak-emak lainnya justru ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka, berinisial IS, diduga menyediakan tempat untuk konsumsi narkoba dan menerima bayaran atas jasanya.
Sementara itu, tersangka lainnya, berinisial Y, diamankan bersama suaminya oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB karena kedapatan menyimpan sembilan gram sabu di rumahnya.
“Inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti sebanyak sembilan gram di rumahnya,” jelas Fedi.
Ketiga tersangka yang kini ditahan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.