Lombok Tengah – Berkas perkara dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Barejulat dinyatakan P21.
Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah limpahkan dua tersangka, yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.
“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK, di Praya, Jumat (19/7).
Luk Luk mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” tegasnya.
Sebelum tahap dua, kata Kasat Reskrim, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berupa pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” tandas Luk Luk.