Lombok Barat – Dua orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat pada Jumat (10/5/24) lalu.
Polres Lombok Barat (Lobar) menetapkannya jadi tersangka setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan beberapa bukti.
“Kedua tersangka RM (21) dan LYIM (19), yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Sabtu (18/5/2024).
“Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lobar,” lanjutnya.
Lebih spesifik dijelaskannya, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang jumlahnya mencapai 29 orang saksi.
Polres Lobar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka,” tegas Junaedi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda. RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.
Apakah akan ada tersangka lain, Kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya.
Junaedi menerangkan, pihaknya serius menangani kejadian ini secara professional. Oleh karena itu ia menekankan jangan lagi ada berita hoax dan provokasi-provokasi di media sosial maupun di dunia nyata.
“Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga,” tutupnya.