Lombok Tengah – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan legislatif (Pileg) di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sempat ricuh, Kamis malam (29/02) kemarin.
Kericuhan itu terjadi, karena indikasi banyaknya kejanggalan dalam pleno yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam setempat.
Saksi Partai NasDem Loteng, Ramdani Naufal menyatakan, dirinya saat itu merasa keberatan terhadap pelaksanaan rekapitulasi tersebut.
Karena ada beberapa kolom yang masih merah di Website Sirekap yang sudah diputuskan sebelumnya.
Artinya, kolom merah tersebut menunjukkan ketidaksesuaian prolehan suara di setiap TPS yang diplenokan atau masih belum balance.
“Tidak ada penjelasan dari PPK dan Panwascam terhadap penyebab kolom merah itu. Saya dari saksi Partai Nasdem bersaksi tidak pernah ada keputusan hasil rekapitulasi TPS di setiap panel dalam keadaan kolom merah. Jadi kami mohon kepada PPK agar menuangkan kondisi itu dalam kejadian khusus yang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ramdan Naufal, kemarin.
Ia menegaskan, dalam proses penyesuaian perolehan suara terhadap kolom merah di beberapa TPS dengan C hasil diduga terdapat beberapa kejanggalan.
Sebab, setelah penyesuaian C hasil TPS dilakukan, kolom jumlah perolehan pada Sirekap masih dalam keadaan merah.
Sehingga, perolehan jumlah akhir yang masih merah disesuaikan kembali dengan memeriksa jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah dan jumlah suara yang digunakan di setiap kotak suara TPS.
Hanya saja, proses pemeriksaan kotak suara untuk penyesuaian jumlah tidak dilaksanakan secara terbuka dihadapan saksi.
Hal itu jelas melanggar ketentuan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Prolehan Suara dalam Pemilu.
“Kami menyaksikan penyesuaian jumlah akhir perolehan suara di TPS tidak berjalan sesuai mekanisme. Surat suara asal dicomot tanpa diperiksa dengan baik. Kami juga melihatt PPK dan Panwascam diduga memanipulasi jumlah surat suara yang ada di kotak suara pada TPS yang masih bermasalah (kolom merah, red),” terangnya.
Dengan adanya persoalan itu, lanjutnya, ia saat pleno menuntut agar dilibatkan dalam menyaksikan pembongkaran kotak suara untuk penyesuaian jumlah akhir prolehan yang masih bermasalah.
Bahkan, pihaknya juga mendesak PPK untuk menjalankan proses penyesuaian atau perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan keterangan PPK yang menganggap kesaksian yang disampaikan ini sebagai upaya memperlama atau memperlambat proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan. Padahal langkah ini sebagai upaya kami untuk menuntut keterbukaan dan tranparansi dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” tegasnya.
Ia mengaku, yang paling disayangkan juga adalah saat pleno itu Panwascam maupun PPK memprovokasi saksi-saksi lain agar pihaknya dari saksi Partai Nasdem dikeluarkan dari rapat pleno tersebut.
“Kami melihat PPK ini mencoba menggiring opini yang menyesatkan, tidak berdasar serta memalukan. Mereka tidak bersikap tegas untuk menjalankan perbaikan data sesuai mekanisme yang berlaku. Malah kami menilai mereka bersikap konyol dalam memutuskan hasil perbaikan yang diproleh dari hasil manipulasi jumlah suara,” tandasnya.
Ditambahkan, pihaknya meminta pada KPU dan Bawaslu Loteng untuk melakukan evaluasi terhadap PPK maupun Panwas Kecamatan Kopang ini.
Sementara itu, Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan yang dikonfirmasi soal kericuhan pleno di Kecamatan Kopang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Ia memastikan, pihaknya tetap mengawal PPK untuk melakukan prosedur pleno berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kami percaya dengan jajaran kami, bahwa temen-teman PPK menjalankan itu,” tandasnya.